Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger ajah

blogger @ sigitbud.com

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

"HoA" versus "Hoaks" Divestasi Saham PT Freeport Indonesia

24 Juli 2018   14:21 Diperbarui: 24 Juli 2018   19:18 2605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lokasi Pertambangan Freeport di Papua (dok. Kompas)

Transparansi Divestasi PTFI

Selama puluhan tahun Kontrak Karya PTFI berjalan mulus, meski di sana - sini ada saja suara - suara sumbang tentang kiprah PTFI yang melanggar peraturan, termasuk UU Lingkungan, adat - istiadat setempat. Selama 51 tahun mengeksploitasi mineral di bumi Papua, sampai hari ini saham Pemerintah masih 9,53 persen hasil perbaharuan kontrak terakhir tahun 2002, awalnya justru lebih pahit, Indonesia tak memiliki saham sama sekali di PTFI. Pada tahun 1976, PTFI pernah membagikan saham sebesar 8,9 persen untuk Pemerintah Indonesia pada perpanjangan kontrak kedua.

Upaya pembelian saham PTFI oleh pemerintah hingga kini belum selesai, HoA adalah sebatas kesepakatan awal sebelum  pembaharuan kontrak. Menteri ESDM dalam rilisnya untuk acara FMB 9 menyatakan ada tiga kesepakatan dari HoA.  Pertama adalah perjanjian pengikatan jual beli atau sales and purchase agreement (SPA), selanjutnya adalah shareholders agreement atau seperti perjanjian kesepakatan antara pemegang saham dengan pemegang saham baru.

Lalu yang ketiga adalah exchange agreement atau pertukaran informasi antara pemegang sahan baru dan pemegang saham lama. Salah satu isi kesepakatan adalah Inalum akan membeli saham Freeport senilai 3,85 miliar dolar AS dengan pembagian 3,5 miliar dolar AS untuk membeli saham Rio Tinto di Freeport, kemudian sisanya 350 juta dolar AS untuk membeli saham Indocooper di Freeport.

Head of Agreement (HoA) Divestasi 51% Saham PT Freeport Indonesia merupakan bentuk transparansi pengambilalihan saham milik bangsa Indonesia. Proses ini dinilai lebih menguntungkan bagi kepentingan negara daripada diambil secara paksa pada akhir masa Kontrak Karya tahun 2021.

"Jangan kita terjebak kontroversi (HoA) mengikat atau tidak mengikat. Kita dalam perjalanan terowongan yang gelap yang selama ini tidak tahu ujungnya dimana. HoA ini secercah cahaya yang muncul sebagai jalan keluarnya," ujar Rendi Ahmad Witular, Head of Corporate Communication and Government Relation PT Inalum.

Demikian disampaikan Rendi Witular dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema "Divestasi Freeport: Kedaulatan Tambang Indonesia" bertempat di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (23/07/2018).

Penandatangan Head of Agreement (HoA) pada 12 Juli 2018 menandakan proses awal pengambilalihan (divestasi) saham Freeport. Kepemilikan saham Inalum yang sebelumnya hanya 9,36% naik menjadi 51%, yang 10% diserahkan kepada Pemerintah Daerah Papua dalam bentuk Participating Interest (PI).

"HoA itu sebenarnya bentuk tansparansi dari Inalum, Pemerintah, untuk mengkomunikasiskan ini (divestasi) semua. Bisa dibayangkan kalau diam-diam deal tanpa ada penjelasan semuanya, nanti pada kaget. Ini bentuk dari good governance," ujar Rendi Ahmad.

Hal tersebut Ia sampaikan menanggapi pendapat yang mengatakan bahwa seharusnya Pemerintah mengumumkan divestasi saham Freeport ini ketika sudah selesai, bukannya saat masih tahap HoA yang dianggap masih setengah jalan.

Lebih lanjut Rendi juga menjelaskan alasan mengapa Pemerintah tidak melibatkan bank nasional dalam pendanaan proses divestasi saham Freeport, yaitu agar tidak mempengaruhi nilai tukar rupiah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun