Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger ajah

blogger @ sigitbud.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

BULOG "Zaman Now" dan Kelirumologinya

18 Mei 2018   10:02 Diperbarui: 18 Mei 2018   10:06 693
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Operasi Pasar Bulog dan BUMN (dok.kompas.com)

Indonesia adalah salah satu negara produsen beras terbesar di dunia dan juga konsumen terbesar, setiap tahun supply and demand beras bersifat fluktuatif. Permintaan beras akan naik drastis di momen hari -- hari besar dan kembali normal paska hari raya, sementara produksi beras nasional masih banyak dipengaruhi oleh kondisi perubahan cuaca.  Beras adalah komoditas sensitif karena menyangkut soal perut orang banyak, kebijakan apapun berkait harga dan stok beras akan selalu berujung polemik.

Peran Perum BULOG selama ini selalu diindentikan dengan komoditi pangan beras, dalam setiap polemik kelangkaan stok atau meroketnya harga eceran beras , ramai -- ramai masyarakat, media, politisi menuduh Perum BULOG sebagai penanggungjawabnya. Ibaratnya, BULOG selalu menjadi "kambing hitam",  tidak pernah menjadi "kambing putih" dari masa ke masa.

Begitu mudahnya masyarakat mendakwa BULOG tidak 100 persen salah, pasalnya Undang -- Undang No. 18 /2012 mengamanatkan BUMN ini sebagai pelaksana Public Service Obligation (PSO) pangan nasional.  Tugas pokok dan fungsinya diatur dalam Perpres 48 /2016 , pertama : pengamanan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen, kedua : pengelolaan cadangan pangan pemerintah. Tentang komoditas yang ditangani oleh BULOG diatur dalam Inpres No.5/2015.

Dengan beban tugas negara itu wajar saja bila masyarakat gampang menuding BULOG sebagai penanggung jawab utama dari setiap "carut -- marut" stok beras nasional. Faktanya tidak demikian, dalam perspektif makro, soal pangan adalah persoalan hilir, leading -nya adalah sektor lain yakni sektor pertanian, perdagangan yang mempengaruhi HET dan jumlah stok. Berhubung BULOG ditunjuk oleh UU tak bisa mengelak dari segala tuduhan -- tuduhan yang berkait dengan kelangkaan stok dan harga beras.

Keputusan -- keputusan strategis berkait  sektor pangan adalah wewenang dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Semua data pangan dari pemerintah untuk dipublikasikan di media bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS) termasuk jumlah produksi dan konsumsi beras setiap tahun. Pemerintah saat ini telah mengeluarkan kebijakan "Satu Peta Satu Data" untuk menyeragamkan data -- data resmi. Namun masyarakat sering "salah alamat" seolah Perum BULOG adalah inisiator kebijakan pangan, seperti memutuskan impor beras atau komoditas pangan lainnya, menerbitkan data proyeksi permintaan beras.

Tantangan Perum BULOG melaksanakan PSO sektor pangan pada tahun -- tahun mendatang makin berat mengingat pertumbuhan permintaan beras makin tinggi seiring pertumbuhan populasi nasional. 

Bila saat ini menurut catatan BPS 2017  jumlah penduduk Indonesia berkisar 260 juta orang dan  konsumsi beras nasional berkisar 28  juta ton. Bisa dihitung, konsumsi beras per kapita adalah sekitar 110 kg / tahun dan permintaan beras berkisar 2,4 juta ton per bulan. 

Pada tahun 2030 jumlah penduduk Indonesia bakal menembus 345 juta orang, wow... pasti bukan pekerjaan mudah bagi pemerintah dan BULOG untuk memenuhi konsumsi beras nasional ke depan.

Perum BULOG selama ini ikut campur dalam mata rantai distribusi beras sesuai amanat UU, dimana setiap tahun wajib menyerap sekitar 10 persen produksi beras nasional. 

Kenapa hanya 10 persen dari stok beras nasional, kenapa tidak 50 atau 100 persen? Kebijakan Perum BULOG ini adalah strategi untuk menstabilkan harga eceran beras di tingkat konsumen dan harga jual petani. Apa jadinya bila mekanisme pasar terganggu,  bila harga jual beras dari petani tinggi akan berdampak melambungnya harga  beli konsumen di tingkat eceran. Sudah pasti gejolak sosial tak terhindarkan, sebab soal beras memiliki kerawanan tinggi  yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Logika masyarakat terhadap peran dan fungsi Perum BULOG tak salah, barangkali kurangnya  kegiatan diseminasi  informasi tentang status hukum Perum BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara sejak tahun 2003. Artinya BULOG tidak diperkenankan lagi oleh peraturan 100 persen ikut campur dalam penetapan harga dan pengadaan beras nasional. Lain halnya saat BULOG masih berstatus Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), barangkali mungkin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun