Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger ajah

blogger @ sigitbud.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Memutus Jerat Renternir Lewat Bank Mikro Wakaf

28 Maret 2018   14:48 Diperbarui: 28 Maret 2018   14:56 1327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bank Wakaf Mikro diharapkan bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal khususnya di lingkungan pondok pesantren yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 28 ribu pondok pesantren di berbagai penjuru Tanah Air.

Hingga awal Maret 2018, 20 Bank Wakaf Mikro yang tercatat sebagai pilot project ini telah menyalurkan pembiayaan ke 2.784 nasabah yang tergabung dalam 568 kelompok usaha (KUMPI), dengan total pembiayaan sebesar Rp2,45 miliar.

Kelebihan BMW
Program BMW tidak akan berhasil bila tidak memberikan solusi bagi nasabah dan calon nasabah, seperti kita tahu kini sudah banyak lembaga keuangan umum dan Syariah menfasilitasi kredit seperti ini juga. Berdasarkan uraian dari OJK, berikut kelebihan dari BMW

  • Imbal -- Balik Modal Rendah (3% per tahun)
  • Menggunakan sistim tanggung renteng dalam kelompok usaha (KUMPI)
  • Pendampingan (mentoring)  bagi calon nasabah dan nasabah
  • Memutus siklus jeratan rentenir
  • Berstatus sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah yang diberi izin dan diawasi oleh OJK

BMW Dalam Perspektif Agama

Potensi dana infaq, zakat maupun sedekah lebih fleksibel jika disalurkan melalui lembaga pembiayaan syariah untuk pemberdayaan ekonomi umat dibandingkan wakaf. Sebab, pengelolaan wakaf berbeda dengan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LMKS).

"BWM ini bukan lembaga wakaf. Ini adalah LKMS. Itu ada badan hukumnya. Kalau Bank Wakaf belum ada. LKMS itu ada. Ini LKMS bermerek Bank Wakaf Mikro (BWM).

Kalau kita misalnya, nanti bicara wakaf banyak sekali perbedaan dalam hal istilah dan sejumlah hal yang harus dipenuhi," ungkap Hendri Tanjung,  Ketua Divisi Pembinaan dan Pemberdayaan Nazhir Badan Wakaf Indonesia (BWI)

Demikian disampaikan Hendri Tanjung dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Bank Wakaf Mikro untuk Masyarakat", yang akan diselenggarakan di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (27/03/2018). Hendri menerangkan, ketika berbicara lembaga wakaf maka lembaga itu harus dikelola oleh Nazhir. Lembaga Nazhir itu apa? Peran Nazhir di dalam UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf Pasal.

"Nazhir itu bisa berupa perorangan, organisasi, badan hukum yang menerima harta wakaf lalu mengelolanya serta mengembangkannya. Jadi hartanya adalah harta wakaf," jelas Hendri.

Menurut Henri, konsep Bank Wakaf Mikro ini mirip dengan Bank Infaq Mikro karena sangat fleksibel di dalam penggunaannya. Sebenarnya, Hendri Tanjung menambahkan, untuk mengembangkan perekonomian masyarakat, bisa saja memakai model lembaga wakaf di Turki. Mereka sudah berdiri kurang lebih 600 tahun lalu.

"Misalnya di Turki ada seseorang berwakaf 10 miliar untuk membangun sekolah, maka oleh Nazhir itu akan menerima uang 10 miliar tapi tidak semunya dibangun gedung sekolah. Yang dibangun gedung 5 miliar. Lalu 5 miliar sisanya untuk usaha seperti membuka toko dan lain-lain," jelasnya,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun