Mohon tunggu...
Sigit Budi
Sigit Budi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger ajah

blogger @ sigitbud.com

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kiprah BPJS Mengangkat Derajat Kesehatan Rakyat

27 Februari 2018   11:27 Diperbarui: 27 Februari 2018   11:37 718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada masa awal naik ke kursi RI1, Presiden Joko Widodo pernah menyatakan komitmennya meningkat SDM nasional di sektor kesehatan. "Rakyat Sehat, Negara Kuat".

Apa kabar BPJS? JKN - KIS?

Saya penasaran dengan program asuransi kesehatan sosial yang diselenggarakan oleh negara ini. Bagaimana pun, masalah kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia, sebab ukuran sebuah kondisi sejahtera tak hanya tersedia makanan, sandang dan perumahan. Ada 2 indikator lain tak boleh ditinggalkan, yakni soal kesehatan dan pendidikan.

Menurut Andayani Budi Lestari, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan,  jaminan kesehatan adalah hak setiap individu yang tidak boleh ditunda, apalagi baru dipenuhi ketika yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Sustainibilitas program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan pun sangat bergantung kepada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.

Setelah mencermati data pertumbuhan kepesertaan dari Kartu Indonesia Sehat (KIS), ternyata cukup menggembirakan. Hingga saat ini sudah sekitar 74 persen rakyat Indonesia ter-cover biaya kesehatannya. Menurut catatan BPJS terakhir dari  lembaga yang dibentuk pemerintah untuk mengelola asuransi kesehatan sosial ini, peserta KIS  sampai dengan 23 Februari 2018, sudah mencapai 193.144.982, jiwa atau lebih dari 74% dari total penduduk Indonesia.

Proyeksi jumlah penduduk Indonesia tahun 2020 (sumber: BPS)
Proyeksi jumlah penduduk Indonesia tahun 2020 (sumber: BPS)
Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan direktur IMF memaparkan jumlah peserta asuransi kesehatan Indonesia salah satu yang terbesar di dunia. Bila semua warga negara Indonesia sudah terdaftar, kira - kira peserta JKN - KIS sebesar 260 juta jiwa. 

"Sesuai dengan Inpres 8/2017, Presiden telah menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN,
mendaftarkan seluruh penduduknya menjadi peserta JKN, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan sesuai standar dan SDM kesehatan berkualitas. Selain itu, Pemda juga harus memastikan BUMD mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya, juga memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN," papar Andayani.

Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.829 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Puskesmas,Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, RS Kelas D dan Dokter Gigi), 2.332 Fasilitas  Rujukan Tingkat Lanjutan (Rumah Sakit dan Klinik Utama), serta 2.670 fasilitas kesehatan penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Diharapkan pencapaian kepersertaan JKN-KIS bisa diselaraskan dengan arah kebijakan dan strategi nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2019. Cakupan kepesertaan (Universal Health Coverage) minimal mencapai 95% dari seluruh penduduk Indonesia pada tahun 2019. Program asuransi sosial ini mendapat pujian dari Direktur Pelaksana IMF saat bertemu Presiden.

Strategi BPJS Mencapai UHC 100 %

Waktu tersedia bagi BPJS mencapai target minimal 95% dan maksimal 100 % penduduk Indonesia tak mudah. Sejumlah upaya ditempuh untuk mencapainya, selain meningkatkan kepuasaan layanan konsumen. 

Dari sisi akses pendaftaran kepesertaan PBPU, berdasarkan survey, Kantor Cabang BPJS Kesehatan masih menduduki peringkat teratas sebagai kanal pendaftaran JKN-KIS
pilihan masyarakat. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya kunjungan di sejumlah Kantor Cabang BPJS Kesehatan. 

Padahal BPJS Kesehatan telah menyediakan berbaga alternatif pendaftaran yang jauh lebih praktis, seperti melalui 

  • BPJS Kesehatan Care Center 1500400
  • Website BPJS Kesehatan
  • Mobile JKN
  • Kader JKN, dan sebagainya.

"Banyak masyarakat yang jauh-jauh datang ke Kantor BPJS Kesehatan sekedar untuk mendaftar. Padahal itu bisa dilakukan cukup lewat telepon ke Care Center 1500400.Dengan layanan tersebut, daftar jadi peserta JKN-KIS pun jadi lebih praktis tanpa antri. Bahkan, jika sudah jadi kartunya pun nanti akan dikirimkan ke alamat rumah peserta," ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam acara Diskusi Publik FMB9 yang diselenggarakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (26/02).

Sementara itu, agar target kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) terpenuhi, BPJS Kesehatan juga menggalakkanstrategi canvassing dan penegakan kepatuhan. Canvassingmerupakan aktivitas terencana yang dilakukan untuk memberikan advokasi tentang kewajiban Pemberi Kerja, yaitu dengan mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS. Hal ini dilakukan melalui pemetaan Badan Usaha berdasarkan area terkecil (seperti kelurahan dan kecamatan) untuk mendapatkan data potensi Badan Usaha dan ditindaklanjuti secara terintegrasi bersama kepatuhan.

"Melalui canvassing yang dilakukan door to door ini, petugas BPJS Kesehatan dapat menjaring langsung Badan Usaha yang belum bergabung dalam program JKN-KIS. Selain itu, BPJS Kesehatan juga dapat lebih optimal dalam mengedukasi Badan Usaha. Edukasinya bisa bermacam-macam, mulai dari kewajiban mendaftarkan seluruh karyawan, sosialisasi pemanfaatan E-Dabu, dan petunjuk pelayanan peserta JKN-KIS,"jelas Andayani.

Sanksi Bagi Bila Tak Ikut Program BPJS

Ia menambahkan, dalam kegiatan canvassing tersebut, petugas BPJS Kesehatan juga akan membuat data Badan Usaha yang tidak langsung mendaftar saat dikunjungi, untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan unit kerja kepatuhan. Jika sudah diingatkan oleh unit kerja kepatuhan dan Badan Usaha tersebut tetap enggan mendaftar, maka BPJS

Kesehatan akan mengkomunikasikan hal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan untuk dilakukan langkah selanjutnya.

Di sisi lain, dukungan dan peran serta Pemda sangat menentukan dalam optimalisasi Program JKN-KIS. Menurut Andayani, setidaknya terdapat 3 peran penting Pemda,  yakni memperluas cakupan kepesertaan mendorong Universal Health Coverage (UHC), meningkatkan kualitas pelayanan, dan peningkatan kepatuhan.Dukungan tersebut sudah terasa di sejumlah daerah, khususnya dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah daerah tersebut telah menjadi peserta JKN-KIS. Saat ini terdapat 3 Provinsi, 26 Kota, dan 76 Kabupaten yang telah mencapai UHC lebih awal di tahun 2018.

*disarikan dari Diskusi Media FMB9 26 Feb 2018 & www.ksp.go.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun