Mohon tunggu...
Sigit
Sigit Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mimpi-mimpi yang menjadi kenyataan

Dibalik kesuksesan seorang anak ada doa ibu yang selalu menyertainya, kasih sayangnya takan pernah luntur, dan takan tergantikan.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Masih Ada Sela Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

23 September 2016   04:05 Diperbarui: 23 September 2016   07:58 604
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
BPJS Ketenagakerjaan. Cermati.com

Sebagai seorang buruh pabrik, pasti tak akan asing lagi dengan yang namanya BPJS Ketenagakerjaan. Badan penyelenggara jaminan sosial ini bertugas untuk mengolah dana para pekerja yang ada di Indonesia, untuk menyejahterakan para anggota yang telah bergabung sehingga dapat menikmati manfaatnya. 

Setelah beberapa kali melakukan revisi terkait mekanisme pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT), akhirnya Pemerintah dalam hal ini kementerian terkait melakukan revisi untuk memudahkan pencairan dana JHT bagi pekerja, bisa karena resign, PHK atau yang lainnya tanpa harus menunggu 5 tahun sejak yang bersangkutan tidak lagi tercatat bekerja di perusahaan manapun. 

Namun faktanya banyak celah yang dimanfaatkan oleh oknum petugas dilapangan, untuk mengambil keuntungan dari para pekerja yang ingin mencairkan dana JHT-nya.

Dibuktikan dengan beberapa data pendukung seperti Paklaring, dan yang terbaru berlaku sejak tahun 2015, Paklaring harus ada stampel dari dinas ketenagakerjaan setempat. Paklaring adalah salah satu yang menjadi syarat mandatory salah satu syarat dalam pencairan dana JHT, juga sebagai bukti authentic yang menerangkan bahwa pekerja pernah bekerja di sebuah perusahaan berdasarkan Permen no.19 tahun 2015 pasal 4 dan 5 melalui PP 46 TAHUN 2015. 

Imbas dari kemudahan pengambilan dana JHT tsb, masyarakat berbondong-bondong datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan untuk mencairkan uangnya selama mereka bekerja. Niatan pemerintah untuk menggunakan iuran dana BPJS ketenagakerjaan JHT yang nantinya diperuntukkan untuk hari tua para pekerja menjadi rancu.

Apakah Program JHT Sudah Sesuai Tujuan?

Sebagaimana kita ketahui bersama, tujuan dari jaminan hari tua yakni dana untuk keperluan kita di masa setelah usia memasuki masa pensiun. Harapan agar dana JHT bisa digunakan setelah masa pensiun ternyata tidak mendapat respon baik dari para pekerja, yang dibutuhkan pekerja kita adalah kebutuhan untuk hari ini dan esok. Pro kontra tentang dana JHT menjadi isu yang kian merebak di kalangan pekerja khususnya.

Masih adanya Pola pikir ‘Uang-uang saya, ya terserah saya sendiri’, membuat program JHT tidak lagi dilihat dari segi manfaatnya. Tidak bijaknya dalam menentukan dan memutuskan mana hal penting dan yang paling penting. 

Seorang buruh pabrik yang baru saja putus kontrak kerja, memutuskan untuk mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan. Padahal dirinya baru 2 tahun bekerja dan masih berusia produktif, salahkah jika ia memutuskan untuk mencairkan dana BPJS ketenagakerjaanya? Jawabannya pasti bermacam-macam. 

Jika berbicara soal hak, jelas ia berhak atas dana yang selama ini ia setor melalui perusahaan yang dipotong dari gajinya setiap bulan. Namun jika bicara tujuan program JHT, sangat tidak tepat pastinya.

Pemerintah sudah memberikan solusi dengan memberikan program JHT yang tujuannya agar manfaatnya bisa dirasakan oleh pekerja setelah tidak lagi bekerja karena sudah memasuki masa pensiun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun