Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Worklife Artikel Utama

Pemusnahan Arsip Perusahaan Tidak Bisa Sembarangan, Kenapa?

17 Maret 2023   09:13 Diperbarui: 19 Maret 2023   00:24 792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gambar Arsip Kantor : Sumber Foto Via Freepik.com

Nah, berkaitan dengan itu berikut ada beberapa tata kelola pemusnahan arsip yang bisa diterapkan di antaranya yaitu;

1. Tahap Pengkriteriaan Arsip.

Nah, dalam tahap pengkriteriaan ini maka arsip diteliti lalu dikriteriakan berdasarkan, apakah arsip sudah tidak memiliki nilai guna, baik nilai guna primer maupun nilai guna sekunder, apakah arsip telah habis retensinya (usia ekonomisnya) dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan penilaian saat diretensi.

Kriteria selanjutnya adalah, apakah arsip yang akan dimusnahkan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan apakah arsip tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.

2. Tahap Pembentukan panitia penilai pemusnahan arsip.

Dalam tahap ini, maka panitia penilai arsip sekurang-kurangnya harus memenuhi unsur, adanya pimpinan yang bertanggung jawab sebagai ketua merangkap anggota, adanya Pimpinan unit pengolah yang arsipnya akan dimusnahkan sebagai anggota, dan adanya Arsiparis (personal pengarsip) sebagai anggota. 

Dalam hal ini, panitia penilai arsip dibentuk adalah dalam rangka melakukan verifikasi arsip yang akan dimusnahkan, penilaian arsip yang akan dimusnahkan, penyeleksian arsip yang akan dimusnahkan berdasar daftar arsip usul musnah.

3. Tahap Pelaksanaan pemusnahan arsip.

Dalam tahap ini maka perlu dibuat daftar berita acara pemusnahan beserta daftar arsip usul musnah yang ditandatangani oleh pimpinan yang ditunjuk atau pimpinan lainnya yang ditunjuk dan disaksikan oleh anggota tim dan arsiparis.

Selanjutnya adalah membuat keputusan pembentukan panitia pemusnahan arsip, membuat notulen rapat penitia pemusnahan arsip pada saat melakukan penilaian dan pemusnahan, membuat surat persetujuan pemusnahan arsip dari pimpinan, membuat berita acara pemusnahan arsip  dan membuat daftar arsip yang dimusnahkan

Sedangkan dalam pemusnahan arsip dapat dilakukan dengan cara, antara lain, pembakaran, pencacahan, penggunaan bahan kimia, pulping, atau cara-cara lain yang memenuhi kriteria yang disebut dengan istilah musnah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun