Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Berlalu Lintas Jangan Selintas Lalu

4 November 2022   11:26 Diperbarui: 4 November 2022   11:43 436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar melawan arus lalu lintas | Dokumen Foto Via Kompas.com

Pernahkah Anda berpapasan dengan pengendara yang melawan arus lalu lintas?

Lantas, bagaimana reaksi Anda, sebel, jengkel, marah, dan reaksi enggak terima lainnya?

Atau justru Anda yang pernah melawan arus lalu lintas?

Lantas, apakah yang menjadi alasan Anda melawan arus lalu lintas tersebut?

Ingin cepat kah, karena kalau lewat jalur normal jauh memutar kah, atau mungkin karena alasan pembenaran lainnya?

Padahal sebenarnya melawan arus lalu lintas ini membahayakan, karena jelas sangat berisiko fatal mengakibatkan kecelakaan.

Bahkan, terkait melawan arus lalu lintas ini merupakan pelanggaran, karena ada aturan hukumnya dan ada sanksi pidananya.

Bagi pengendara yang nekat melawan arus lalu lintas akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut pasal tersebut, bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,-(Pasal 287 ayat 1).

Kemudian juga, terkait marka jalan, apakah Anda memahami apa maksud marka jalan yang terdapat di jalan raya? Seringkah Anda melanggarnya taupun Anda mendapati pengendara lainnya melanggar marka jalan? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun