Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Sidang Ferdy Sambo Cs dan Asa Transparansi Hukum yang Membaik

19 Oktober 2022   12:15 Diperbarui: 20 Oktober 2022   08:48 1638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Ferdy Sambo bersama dengan Istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua dan Kasus Obstuction of Justice perintangan penyidikan Kasus Brigadir Joshua sudah digelar oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Mulai tanggal 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo Cs pada akhirnya duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua, sedangkan Hendra Kurniawan Cs sebagai terdakwa Kasus Obstuction of Justice perintangan penyidikan Kasus Brigadir Joshua.

Secara khusus juga, terdakwa Ferdy Sambo didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Ya, berat banget dakwaan Ferdy Sambo, untuk lolos dari hukuman mati saja sulit, apalagi ditambah dakwaan perintangan penyidikan, jelas hukuman berat bakal diterima Ferdy Sambo sesuai perbuatan jahatnya.

Yang jelas, para terdakwa pasti akan berupaya membela diri masing-masing dalam upaya lolos dari jeratan hukum, sehingga bakal terjadi perang alibi dan perang opini di antara para terdakwa.

Perang kejujuran dan perang kebohongan di antara para terdakwa bakal sengit, saling bantah dan saling membenarkan diri bakal mewarnai sidang para terdakwa.

Sebab, meskipun sudah di sumpah, bukanlah tidak mungkin para terdakwa akan tetap berbohong demi menyelamatkan diri masing-masing.

Jujur dalam sidang itu adalah hal langka, namun demikian bukan berarti juga para terdakwa bakal enggak jujur semuanya dalam persidangan tersebut.

Ya, wajar saja, karena pembelaan diri itu adalah hak masing-masing terdakwa, mau beralibi apapun, mau berbohong sekalipun untuk menyelamatkan diri dari jeratan hukum, ya terserah saja.

Tapi jelas para jaksa dan hakim tidaklah mudah begitu saja untuk "dikadalin" sedemikian rupa oleh para terdakwa dan enggak akan semudah itu mempercayai bermacam alibi pembelaan diri para terdakwa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun