Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Love Artikel Utama

7 Manfaat Penting Perlunya Perjanjian Pranikah Tercatat di Notaris

21 Agustus 2022   22:15 Diperbarui: 23 Agustus 2022   10:26 940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kenali manfaat surat perjanjian pranikah| Dok Dmytro Duda via parapuan.co

Perjanjian Pranikah adalah salah satu bentuk dari perjanjian yang dibuat antara satu pihak dengan pihak lainnya atau dalam hal ini pasangan calon suami istri sebelum melangsungkan pernikahan dalam rangka mengesahkan keduanya sebagai pasangan calon suami dan istri.

Bolehkah calon pasangan suami-istri yang akan melangkah ke jenjang pernikahan membuat semacam perjanjian pranikah dan agar ada kekuatan hukumnya dibuat dihadapan Notaris atau tercatat dalam Akta Notaris?

Ya. Jawabannya adalah diperbolehkan.

Sebab, soal Perjanjian Pranikah ini ada dasar hukumnya, yaitu diatur di dalam ketentuan Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi;

"Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”

Ilustrasi gambar cincin tunangan/cincin pernikahan | Dokumen gambar via MajalahGPriorty.co.id
Ilustrasi gambar cincin tunangan/cincin pernikahan | Dokumen gambar via MajalahGPriorty.co.id

Lantas, setelah kedepannya menikah, apakah bisa perjanjian pranikah ini dilegalkan secara hukum? 

Ya. Jawabannya bisa.

Sebab, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, bahwa;

“Pada waktu, sebelum perkawinan dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun