Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akhir Playing Victim Putri Candrawathi, Tersangka Terlibat Pembunuhan Brigadir J

19 Agustus 2022   14:31 Diperbarui: 19 Agustus 2022   15:47 1504
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Status Hukum Putri Candrawathi Sambo akhirnya diputuskan oleh Pihak Polri, bahwa ternyata PC berstatus tersangka dalam kasus tindak pidana kejahatan pembunuhan berencana Brigadir Joshua atau kasus Brigadir J.

Penetapan PC tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Komjen Pol Agung, Berdasarkan kelengkapan berkas perkara terhadap 4 tersangka FS, RR, RE, dan KM dan berdasarkan gelar perkara, maka PC ditetapkan sebagai tersangka dan akan melakukan investigasi dua laporan PC. Dan PC dikenakan Pasal 340, subsider 338 Jo 55 dan 56.

Dalam rilis tersebut juga Irwasum Komjen Pol Agung menjelaskan berdasarkan dari penyidikan Timsus, maka ada 6 orang personel Polri yang telah dinyatakan terlibat tindak pidana obsruction of justice.

Sementara ditambahkan juga oleh Dirtipidum Polri Brigjen Pol Andi Rian Djadjadi, bahwa PC sudah dilakukan 3 kali pemeriksaan dan berdasar 2 alat bukti yaitu keterangan para saksi dan CCTV di Saguling dan TKP Duren Tiga, maka PC dinyatakan terlibat kegiatan yang termasuk dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua.

Kolase gambar via pikiran rakyat.co.id
Kolase gambar via pikiran rakyat.co.id

Ya, seperti yang sudah diduga sebelumnya, semenjak pihak Polri menggugurkan ataupun menghentikan dua laporan PC, termasuk juga pada akhirnya LPSK menolak perlindungan terhadap PC, maka memang status PC jadi pertanyaan publik.

Dan pada akhirnya laporan palsu PC menjerumuskannya dan memang jadi bagian skenario sang dalang yaitu suaminya sendiri Irjen Pol Ferdy Sambo, sehingga akhirnya PC dinyatakan terlibat dalam pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan terancam hukuman mati.

Pada akhirnya drama playing victim PC berakhir, pura-pura jadi korban tapi ternyata turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua, kejahatan mereka pada akhirnya satu demi satu semuanya jadi terbongkar juga.

Playing victimnya PC dalah ketika dirinya (PC) melemparkan kesalahan atau tuduhan kepada orang lain yaitu kepada Brigadir J, padahal kesalahan tersebut adalah perbuatannya sendiri untuk membuat drama fitnah terhadap Brigadir Joshua.

Bahkan ternyata PC bersekongkol ataupun berkomplot dengan FS, untuk membuat drama berpura-pura jadi korban untuk menghindari tanggung jawab padahal sudah melakukan kesalahan tapi seolah-olah jadi korban, hampir LPSK tertipu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun