Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menyoal Jebakan Psikologis "Meweknya" FS, "Nyanyian" RE, Laporan Awal PC, dan Motif Pembunuhan Brigadir J

13 Agustus 2022   17:06 Diperbarui: 14 Agustus 2022   17:15 1644
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Bharada RE I Dokumen Foto Via Kompas/Antara

Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), seorang Polisi Jenderal Bintang dua menangis tersedu-sedu alias mewek termehek-mehek, karena merasa terhina dan terdzalimi.

Akibat mendapat laporan terkait perbuatan ajudannya Brigadir Joshua yang melakukan pelecehan seksual terhadap istrinya di Magelang sehingga melukai harkat martabat keluarganya.

Ya, begitulah jebakan psikologis yang diskenariokan oleh FS kepada berbagai pihak, termasuk pihak Kompolnas terkait terjadinya insiden tembak menembak di eks Rumah Dinasnya di duren tiga, dengan tujuan dapat simpati dan kepercayaan atas kejadian yang menimpanya dan keluarganya.

Padahal faktanya tidak begitu, fakta sesungguhnya adalah tidak ada insiden tembak menembak, yang ada adalah pembunuhan berencana, bahwa Brigadir Joshua ditembak mati oleh RE, atas Perintah FS, dibantu oleh RR, dan KM, kemudian FS menembaki dinding berkali-kali menggunakan pistol milik Brigadir J untuk menskenariokan seolah telah terjadi insiden tembak menembak.

Namun sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, ketika akhirnya RE "bernyanyi" terkait peristiwa yang sebenarnya.

Ilustrasi Bharada RE I Dokumen Foto Via Kompas/Antara
Ilustrasi Bharada RE I Dokumen Foto Via Kompas/Antara

Pada akhirnya ketahuanlah kebusukan atas kejahatan FS, bahwa ternyata kasus Brigadir j adalah pembunuhan berencana dan akhirnya juga, FS, RR, KM, RE ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dengan jeratan pasal 34o KUHP, subsider 338 KUHP Jo 55 dan 56, dengan ancaman terberat hukuman mati.

Begitulah babak demi babak, episode demi episode kasus Brigadir Joshua yang ternyata terkait motifnya pun belum berani dirilis secara resmi dan transparan kepada publik oleh pihak Polri, padahal Menkopolhukam Mahfud MD sudah menyentil sedikit banyaknya tentang motif pembunuhan Brigadir Joshua.

Padahal Presiden RI Jokowi sampai empat kali menyoal kasus Brigadir J agar diusut tuntas dan transparan, serta jangan ada yang ditutup-tutupi, tapi kenyataannya masih saja ada yang terkesan ditutupi tutupi khususnya soal motif pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. Sehingga terkait motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Joshua terspekukasi semakin liar di khalayak publik.

Mengejutkannya lagi adalah ketika RE memutuskan tidak lagi menggunakan jasa kuasa hukumnya alias melakukan "PHK" terhadap Deolipa dan Boerhanudin untuk tidak mendampingi RE lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun