Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pidana Pembunuhan Berencana Brigadir J!

9 Agustus 2022   19:03 Diperbarui: 10 Agustus 2022   15:20 1310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua | Dokumen gambar via Tempo.co

Tersangka baru kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua terungkap! Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang didampingi beberapa Jenderal dilingkupnya mengumumkan Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru atau tersangka keempat dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Selasa, sekira pukul 19.35 WITA, pada tanggal 9 Agustus 2022.

Dalam konferensi persnya tersebut, yang juga jadi sejarah baru karena tidak biasa, sebab baru kali ini beberapa jenderal turut mendampingnya. 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menyatakan, bahwa di mana pada saat pendalaman dan olah TKP ada hal-hal yang mehambat proses penyidikan dan ada kejanggalan kejanggalan, ada rekayasa, sehingga timsus telah melakukan pendalaman dan terbukti ada upaya menghilangkan barang bukti dan rekayasa dan tindakan tidak profesional lainnya dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, mutasi 25 orang sebelumnya bertambah menjadi 31 orang. 

Dalam kasus ini, tidak ditemukan fakta peristiwa seperti yang dilaporkan pada laporan awal, bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan Brigadir Joshua yang dilakukan oleh Bharada Eliezer atas perintah Saudara Irjen Ferdy Sambo, dan kemudian Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan menggunakan senjata milik Brigadir Joshua ke dinding berkali-kali untuk memberi kesan terjadi tembak-menembak.

Oleh karenanya berdasarkan pendalaman dan penyidikan Timsus Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka.

Motifnya masih didalami, termasuk apakah Irjen Ferdy Sambo turut membunuh Brigadir Joshua, masih akan di dalami oleh tim penyidik.

Ditegaskan juga oleh Kapolri Listyo sigit terkait Pernyataan Brigjen Pol Agus, bahwa Bharada RE telah menembak, RR turut membantu dan menyaksikan, KM turut membantu dan menyaksikan, FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah tembak menembak, sehingga sangkaan Pasalnya adalah pasal 340 subsider pasal 338 Jo 55 dan 56.

Ternyata dugaan penulis pun akhirnya terbukti benar, bahwa Irjen Ferdy Sambo pada akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan 

Ternyata Irjen Ferdy Sambo turut terlibat berkomplot dalam pembunuhan berencana Brigadir Joshua, tapi dengan begitu kejamnya sampai komplotan ini harus menghabisi nyawa Brigadir Joshua dengan berkomplot alias bersama-sama, betapa kasihannya Brigadir Joshua, tega banget mereka bertindak kejam!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun