Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembunuhan Berencana Brigadir J Benar, Brigadir RR Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis!

8 Agustus 2022   08:36 Diperbarui: 8 Agustus 2022   08:41 3120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Brigadir Ricky Rizal (RR)/pojok kanan Tersangka baru kasus tindak pidana pembunuhan Brigadir Joshua | Dokumen Foto Via TVOnenews.com

Pembunuhan Berencana Brigadir Joshua adalah Benar, Brigadir Ricky Rizal jadi tersangka baru dan Dijerat pasal berlapis!

Kasus tindak pidana pembunuhan Brigadir Joshua sedikit demi sedikit misterinya mulai terkuak dan mulai menemukan titik terang, ini karena satu persatu tersangka sudah mulai ditemukan.

Pasca penetapan tersangka Bharada Eliezer, perkembangan terkini, satu tersangka baru telah ditetapkan, yaitu Brigadir Ricky Rizal (RR) dan dari sejumlah pemberitaan media massa Brigadir Ricky Rizal (RR) merupakan Ajudan Putri Chandrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Terkait penetapan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi menyatakan dengan tegas.

Bahwa Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. "(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi di Jakarta, Minggu.

Semenjak ditetapkan jadi tersangka, maka terhitung mulai tanggal 7 Agustus 2022, Brigadir Ricky Rizal (RR) terkini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Ya, bila merunut pada pasal 340 yang disangkakan kepada Brigadir Ricky Rizal (RR), ternyata kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua adalah benar adanya memang merupakan pembunuhan Berencana, bahkan Brigadir Ricky Rizal (RR) Dijerat pasal berlapis!

Pada Pasal 340 KUHP berbunyi: "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Ditegaskannya juga, bahwa hal ini, Brigadir Ricky Rizal melanggar KUHP berdasar pasal 338, Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Dan pada jumto Pasal 55

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun