Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pembunuhan Berencana Brigadir J Benar, Brigadir RR Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis!

8 Agustus 2022   08:36 Diperbarui: 8 Agustus 2022   08:41 3120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Brigadir Ricky Rizal (RR)/pojok kanan Tersangka baru kasus tindak pidana pembunuhan Brigadir Joshua | Dokumen Foto Via TVOnenews.com

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP berbunyi: "Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Begitulah jerat pasal berlapis yang disangkakan kepada Brigadir Ricky Rizal (RR) dan ke depannya bakal menamatkan riwayatnya dari dinas kepolisian dan sangat layak baginya kalau dapat terbukti dan diputuskan secara resmi oleh pengadilan.

Dirtipidum Polri sekaligus Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi | Dokumen Foto Via Inilah.com
Dirtipidum Polri sekaligus Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi | Dokumen Foto Via Inilah.com

Ya, boleh dikata di sini, ada kemungkinan bahwa "nyanyian" Bharada Eliezer mulai menguak siapa-siapakah komplotan pembunuh Brigadir Joshua, dan bisa jadi juga atasan yang memberi perintah ataupun instruksi tersebut adalah Brigadir Ricky Rizal (RR). 

Ini karena secara kepangkatan Brigadir Ricky Rizal (RR) adalah Atasan ataupun senior dari Bharada Eliezer. Jadi bisa dimungkinkan Brigadir Ricky Rizal (RR) lah yang memberi perintah yang dimaksud Bharada Eliezer.

Ya, namanya juga kemungkinan ataupun dugaan toh, bisa benar bisa salah, namun tentunya, dengan tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah, maka untuk memastikannya ada pada tim penyidik.

Karena siapa tahu, ada unsur "Atasan" lainnya seperti yang diungkapkan Bharada Eliezer kepada pihak kuasa hukumnya, bahkan terkait siapa juga yang menjadi komplotan lainnya, ini karena juga, selain kedua tersangka, yang sudah ditetapkan ini masih bisa dimungkinkan ke depan tersangka kasus tindak pidana pembunuhan Brigadir Joshua ini akan bertambah.

Nah, berkaitan juga soal penetapan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka baru atas tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Joshua ini, maka artinya juga di sini salah satu analisa penulis terkait dugaan penulis terbukti benar, bahwa di lingkup ADC akan ada yang berpotensi jadi tersangka lainnya selain Bharada Eliezer, dan soal tulisan ini bisa dicek atau dibaca pada artikel penulis yang berjudul, Kematian Brigadir "J": Setelah Bharada Eliezer Tersangka, Berikutnya?

Pada analisa dugaan tersebut penulis intinya menyatakan bahwa di lingkup Rumdis Jabatan Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, perlu diinvestigasi, sehingga mulai dari para ADC, dan termasuk seluruh personal lainnya yang pada saat kejadian ada disekitaran TKP haruslah didalami terkait apa dan bagaimananya, karena ada yang berpotensi jadi tersangka yang di antaranya adalah para ADC atau dari person lainnya di sekitaran TKP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun