Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Langgar KEP, Ferdy Sambo Cs Terancam Dipecat!

7 Agustus 2022   06:06 Diperbarui: 7 Agustus 2022   06:24 1359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo | Dokumen Gambar Istimewa Via Sindonews.com

Apresiasi baik layak diberikan kepada pihak Institusi Polri terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua, khususnya kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sejauh ini, terkait perintah dan amanah Presiden RI, Ir. H. Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua telah diamanahkannya dengan baik.

Satu tersangka sudah ditetapkan yaitu Bharada Eliezer, mutasi besar-besaran 25 Anggota Polri mulai dari pangkat tinggi hingga pangkat rendah dalam rangka proses pendalaman baik itu pemeriksaan hingga penyidikan dan baik itu juga soal keterkaitannya dan keterlibatannya terhadap kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua pun telah dilakukannya.

Termasuk mencopot beberapa pejabat berpangkat tinggi yang diantaranya ada nama Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, dan kawan-kawan, dan hal inipun menjadi bukti ketegasannya serta upaya profesionalitas Polri secara umumnya dalam rangka menuntaskan kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua.

Ya, pada akhirnya juga, Irjen Pol Ferdy Sambo Cs, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Pol Benny Ali, termasuk beberapa Anggota Polri lainnya dalam 25 orang yang dimutasi terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua tersebut dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi (KEP) Polri.

Artinya di sini, terkait pelanggaran Kode Etik Profesi tersebut, maka Irjen Ferdy Sambo Cs bakalan terancam tamat riwayatnya dari Dinas Kepolisian, dipecat dari Dinas Kepolisian alias di jatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) dari Dinas Polri.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada Anggota Polri yang melanggar kode etik propesi maupun aturan disiplin sesuai Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang dijatuhkan kepada polisi pelanggar adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Lantas, akankah ke depan Irjen Ferdy Sambo Cs, bakal di jatuhkan sanksi PDTH ini terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua?

Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo | Dokumen Gambar Istimewa Via Sindonews.com
Eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo | Dokumen Gambar Istimewa Via Sindonews.com

Ya, bisa dilihat saja update soal kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini, pada akhirnya Irjen Ferdy Sambo resmi ditahan ataupun diamankan di Mako Brimob Polri, karena dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi dan tidak profesional terkait kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua ini, bahkan termasuk personel Polri lainnya ada yang juga sudah di tahan, lah jadi tahanan sementara dong ini namanya iya kan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun