Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kematian Brigadir "J" dan Sanksi PDTH Pelanggaran Kode Etik Polri

6 Agustus 2022   14:07 Diperbarui: 6 Agustus 2022   14:23 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PDTH | Dokumen foto Polresoki.id

Bila kelak Bharada Eliezer yang merupakan tersangka kasus tindak pidana kematian Brigadir Joshua pada akhirnya diputuskan harus mendekam di penjara, maka dirinya harus juga dikenakan sanksi PDTH dari Dinas Kepolisian.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin Polri.

Nah, bila mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, salah satu sanksi pelanggaran kode etik yang bisa dijatuhkan kepada Bharada Eliezer terkait pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH adalah pada pasal di bawah.

"Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri".

Artinya, bila kelak putusan pengadilan terkait pidana penjara telah ditetapkan, maka Bharada Eliezer haruslah juga dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH dari Dinas Polri. Dan wajib itu.

Sehingga tamatlah riwayat Bharada Elizer dari kedinasan Polri, atas tindakannya menghilangkan nyawa Brigadir Joshua.

Yang pasti, Bharada Eliezer sudah jelas jadi tersangka ke depan bakal diproses pengadilan dan jadi terdakwa, hingga pada akhirnya ada putusan pengadilan pidana terhadap dirinya.

Selengkapnya soal Perkapolri ini bisa unduh atau baca link ini https://www.peraturanpolri.com/2015/09/peraturan-kapolri-nomor-14-tahun-2011.html

Ilustrasi gambar Bharada Eliezer, tersangka tindak pidana kematian Brigadir Joshua | Dokumen gambar via TV One News.com
Ilustrasi gambar Bharada Eliezer, tersangka tindak pidana kematian Brigadir Joshua | Dokumen gambar via TV One News.com

Lantas bagaimanakah dengan Anggota Polri lainnya yang bila kelak ke depan seiring waktu berjalan akhirnya kasus dapat dituntaskan dan ternyata ditetapkan terbukti ikut tersangkut kasus pidana kematian Brigadir Joshua, baik itu sebagai tersangka maupun keterkaitan ada pelanggaran SOP Polri?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun