Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mas Bechi Diciduk, Tepatkah Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut?

8 Juli 2022   09:13 Diperbarui: 8 Juli 2022   21:34 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Ponpes Shiddiqiyyah | Dokumen Foto Via Detik.com

* tidak menyelenggarakan pondok pesantren, sekurangnya sebagaimana ketentuan umum penyelenggaraan pesantren dalam bentuk satuan pendidikan pesantren atau pesantren sebagai satuan pendidikan;

* tidak memenuhi ketentuan persyaratan izin operasional pondok pesantren menyangkut keberadaan kyai, santri mukim, asrama atau pondok, masjid atau mushalla, serta kajian kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mu'allimin; dan/atau

* tidak mengembangkan jiwa atau karakteristik pesantren (ruhul ma'had) menyangkut Jiwa NKRI dan Nasionalisme.

Nah, menurut opini penulis, ada beberapa pelanggaran yang disangkakan kepada Ponpes Shiddiqiyyah di antaranya;

1.  Ponpes Shiddiqiyyah melanggar asas kepastian hukum.

Sedangkan Asas Kepastian Hukum itu sendiri adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara.

Sehingga dalam hal ini, maka ada asas kepatutan tindakan Ponpes Shiddiqiyyah yang tidak kooperatif terkait keberadaan Mas Bechi sebagai tersangka kasus hukum.

2.  Ponpes Shiddiqiyyah tidak memenuhi ketentuan persyaratan izin operasional pondok pesantren soal keberadaanya secara umum.

Pelanggaran yang disangkakan adalah menyangkut keberadaan kyai, santri mukim, termasuk soal keterbukaan lingkungan pondok.

Sehingga kalau dikaitkan dengan kasus Mas Bechi ini, ada pelanggaran hukum akibat melindungi dan menutupi keberadaan Mas Bechi di lingkungan Ponpes Shiddiqiyyah.

Di sinilah juga yang dinilai melanggar landasan kepatutan terkait asas kepastian hukum sehingga dinilai melanggar kemashlahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun