Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Mas Bechi Diciduk, Tepatkah Izin Ponpes Shiddiqiyyah Dicabut?

8 Juli 2022   09:13 Diperbarui: 8 Juli 2022   21:34 798
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Ponpes Shiddiqiyyah | Dokumen Foto Via Detik.com

Pada Januari 2022 berkas kasus pencabulan itu dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, namun Mas Bechi menolak ditangkap.

Namun akhirnya Mas Bechi alias Moch Subchi Al Tsani (MSAT) anak dari kiai Muhammad Mukhtar Mukhti pemilik Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, sang tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati ini pada 7 juli 2022  telah ditangkap dan akan segera diproses secara hukum.

Mas Bechu alias MSAT tersangka Kasus Hukum | Dokumen Foto Istimewa Detik.com
Mas Bechu alias MSAT tersangka Kasus Hukum | Dokumen Foto Istimewa Detik.com

Lalu, berkaitan dengan penangkapan Mas Bechi ini, sudah tepatkah kiranya izin Ponpes Shiddiqiyyah di cabut?

Atau lebih jelasnya, Apakah sudah tepat Ponpes Shiddiqiyyah izinnya dicabut gara-gara kasus Mas Bechi akibat dampak dari Ponpes Shiddiqiyyah baik itu dari sang pemilik dan simpatisan, termasuk karena ada santri dan santriwati menghalangi penangkapan Mas Bechi sehingga dinilai melanggar hukum dan melanggar kemaslahatan sesuai UU Pesantren?

Sebelumnya Boleh baca UU nya terkait Ponpes pada link: https://jdih.bumn.go.id UU NOMOR 18 TAHUN 2019.pdf - JDIH Kementerian BUMN
Aturan dan proses pencabutan izin operasional pondok pesantren berdasarkan petunjuk teknis Izin Operasional Pondok Pesantren SK DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018. Termasuk alasan dan eksekusi beserta ketentuan waktu dalam pelaksanaannya.

Nah, kalau sudah membacanya, maka yang manakah kiranya patut disangkakan kepada Ponpes Shiddiqiyyah?

Baiklah, yang pertama, penulis sedikit menuangkan beberapa potongan screnshoot dari UU NOMOR 18 TAHUN 2019 terkait
Aturan dan proses pencabutan izin operasional pondok pesantren yang ada sangkut pautnya dengan kasus Ponpes Shiddiqiyyah seperti di bawah ini:

Scrensoot UU Pesantren diambil dari Jdih Bumn.go.id
Scrensoot UU Pesantren diambil dari Jdih Bumn.go.id


Lalu yang kedua, penulis sedikit menuangkan petunjuk teknis Izin Operasional Pondok Pesantren SK DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 3408 TAHUN 2018 yang ada sangkut pautnya dengan kasus Ponoes Shiddiqiyyah di antaranya;

Bahwa terkait Rekomendasi pencabutan izin operasional pondok pesantren dapat diberikan apabila berdasarkan verifikasi faktual :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun