Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Dejavu Ramadan di Tengah Pandemi dan Kedewasaan Nasional

14 April 2021   08:57 Diperbarui: 14 April 2021   09:15 871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar pelaksanaan ibadah sholat dengan prokes | Foto Via Kompas.com

Ya, dejavu, begitulah kira-kira rasanya menjalani Ramadan 1442 H ini, seperti halnya pada tahun 2020 yang lalu, ternyata pada tahun 2021 ini, Ramadan masih harus diliputi pandemi corona.

Namun demikian, meskipun rasanya harus dejavu, Ramadan di tengah pandemi corona pada tahun lalu sangat memberikan pengalaman berharga yang seharusnya bisa menjadi pelajaran berharga dalam menjalani Ramadan tahun 2021 ini.

Bagaimana tidak, Ramadan tahun 2020 PSBB total ataupun PSBB jilid I diberlakukan oleh pemerintah, sehingga segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan jadi dilarang dan hanya bisa ter-lockdown di rumah.

Dampaknya sangat begitu terasa banget, Masjid, Langgar, maupun Musholla jadi tak ada jamaah, karena pelaksanaan sholat lima waktu, Jumatan dan Tarawehan serta aktivitas keagamaan lainnya hanya boleh ditunaikan di rumah.

Namun tahun 2021 ini, seiring diberlakukannya kebijakan PPKM oleh pemerintah, aktivitas kerumunan ada yang sudah diizinkan, tapi dengan syarat wajib, tetap menerapkan protokol kesehatan pandemi corona secara disiplin.

Artinya bila dikaitan dengan pelaksanaan ibadah sholat, maka sholat lima waktu, Jumatan dan Taraweh sudah boleh dilaksanakan di Masjid, Langgar maupun Musholla, tapi itu pun masih ada syarat khususnya juga, pelaksanaan sholat hanya diperbolehkan di wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning pandemi corona.

Yang berarti juga, bagi wilayah-wilayah yang masih terkategori Zona Merah dan Zona Oranye pandemi corona, maka pelaksanaan sholat harus dilaksanakan di rumah.

Akan tetapi, benarkah kenyataannya secara praktiknya di lapangan bisa dipatuhi oleh jamaah sesuai pembagian zona risiko penularan corona sesuai pembagian warna tersebut, khususnya yang di zona merah dan zona oranye?

Ya, sayang banget, ternyata praktiknya masih ada yang tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam kebijakan PPKM, karena bisa dilihat ada yang sudah tidak lagi menerapkan Prokes pandemi baik itu menjaga jarak aman, memakai masker saat pelaksanaan sholat.

Bahkan, yang sangat disayangkan lagi adalah, wilayah yang masih berstatus zona merah dan zona oranye pandemi corona ternyata sudah ada Masjid yang berani menggelar sholat secara berjamaah, bahkan ada yang berlaku tanpa jaga jarak aman, parahnya lagi, jamaahnya sudah banyak yang tidak memakai masker.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun