Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Logical Fallacy Pelaku Terorisme, Generalisasi Agama, dan Penanggulangan Terorisme

30 Maret 2021   19:31 Diperbarui: 30 Maret 2021   19:35 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar Teror Bom di Gereja Katedral Makassar | Dokumen foto via Kompas.com

Yang artinya juga keterlibatan TNI di sini adalah mendukung Polri dengan pasukan anti teror seperti Detasemen Penanggulangan Teror Group 5 Anti Teror, Detasemen 81 Gultor Kopassus, Detasemen Jalamangkara Marinir AL, Detasemen Bravo Paskhas AU, sedangkan di Badan Intelijen Negara (BIN) meliputi satuan gabungan yang merupakan representasi dari kesatuan anti teror

Di sinilah juga sebenarnya yang perlu jadi perhatian pemerintah, dalam hal penanggulangan terorisme ini, terkait bagaimana sih sebenarnya terkait fungsi dan wewenangnya di antara BNPT dan Polri dengan Densus 88-nya ini.

Sehingga haruslah jelas terkait fungsi dan wewenangnya masing-masing, sebab soal penanggulangan terorisme ini, BNPT dan Polri dengan Densus 88-nya juga punya fungsi dan wewenang yang kurang lebihnya hampir sama dalam hal  pencegahan dan penindakan terhadap aksi terorisme.

Tujuannya apa, ya agar pencegahan dan penanggulangan terorisme ini dapat berjalan efektif, jangan kesannya ketika sudah kejadian baru buru-buru melakukan pengetatan pengamanan dan baru ramai melakukan penindakan, pengerebekan, dan penangkapan para teroris.

Bahkan pada akhirnya jadi terkesan saling lempar tanggung jawab, seperti, kalau soal ini yang berwenang adalah BNPT, kalau soal itu yang berwenang adalah Polri, dan sebagainya.

Memang, bila bicara terkait penindakan dan penangkapan teroris tersebut sudah barang tentu sebelumnya informasinya telah A 1, bahkan jauh sebelumnya soal cegah dini, penangkapan dan penindakan terorisme ini telah banyak di lakukan oleh Densus 88, namun sayangnya kesan yang kelihatan adalah, ketika aksi teror baru saja terjadi, ya itu tadi, baru buru-buru melakukan pengetatan pengamanan dan baru ramai melakukan penindakan, pengerebekan, dan penangkapan teroris.

Jadi, ya kalau bisa sih, pemerintah harus kembali duduk bersama lagi terkait penanggulan terorisme ini, sehingga di antara BNPT dan Polri harus jelas fungsi dan wewenangnya, termasuk sinergitasnya dengan TNI dan BIN harus bagaimana, sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi dan wewenangnya di lapangan, serta tidak lagi terjadi saling lempar tanggung jawab.

Yang jelas, masyarakat sangat mengapresiasi tinggi atas penanggulangan terorisme yang selama ini telah diterapkan, namun alangkah lebih baik lagi, bila sisi efektifitas dan profesionalitasnya yang lebih di ke depankan.

Namun terkait itu semua, muaranya kembali kepada pemerintah, apakah tetap memberlakukan seperti yang sudah diterapkan tersebut, ataukah dapat berbesar hati dan berlapang dada untuk melakukan instrospeksi dan mengevaluasinya lagi agar ke depan terkait penanggulangan terorisme ini jadi lebih baik lagi.

Demikianlah kiranya artikel ini, mohon maaf sekiranya masih banyak kekurangannya dan semoga dapat bermanfaat.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun