Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dualisme Demokrat, Kubu Moeldoko Daftar ke Kemenkumham, Akankah Kubu AHY "Kicep"?

16 Maret 2021   16:51 Diperbarui: 16 Maret 2021   17:08 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar via Kompas.com

Tertanggal 15 Maret 2021, secara resmi Partai Demokrat Kubu Moeldoko telah mendaftarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Dalam hal ini kepada berbagai awak media, Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyatakan, bahwa Kemenkumham RI telah menerima kedatangan pihak Demokrat Kubu Moeldoko dengan sangat baik.

Ya, "perang" di antara kedua kubu Demokrat baik itu Kubu Moeldoko dan AHY jadi semakin sengit saja, apalagi sudah jelas Demokrat Kubu Moeldoko berani maju ke Kemenkumham RI, sehingga biar bagaimanapun juga Demokrat Kubu Moeldoko punya cukup peluang untuk diberi legitimasi oleh Kemenkumham RI.

Namun demikian, apakah Kemenkumham RI berani mengambil Risiko tersebut dengan memberikan SK pengesahan Demokrat Kubu Moeldoko ataukah tidak?

Ya, kalau merujuk pada UU Parpol pasal 32, bahwa setiap sengketa internal parpol termasuk sengketa kepengurusan harus secara pertama kali diselesaikan secara internal melalui suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain.

Termasuk juga dalam aturan legal-formalnya, maka kewenangan Kemenkumham mengesahkan perubahan kepengurusan parpol hanyalah bisa dapat dilakukan dalam keadaan normal atau sedang tidak terdapat konflik dalam tubuh partai.

Sehingga, jika ada perselisihan, seperti yang terjadi pada Partai Demokrat ini, maka sebenarnya kemenkumham RI tidak bisa menerbitkan SK perubahan kepengurusan Partai Demokrat sampai perselisihan kepengurusannya dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai (MP).

Akan tetapi, kalau melihat rekam jejak sejarah dualisme partai seperti yang pernah terjadi kepada salah satu partai di Negeri ini yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) misalnya, maka bukan tidak mungkin Kemenkumhan RI berani mengambil risiko dengan memberi pengesahan kepada Demorat Kubu Moeldoko.

Karena seperti yang diketahui bersama, ketika terjadi dualisme PPP, ternyata Kemenkuham RI justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 yang secara sepihak mengesahkan salah satu pihak kepengurusan.

Atau dengan artian lainnya, Kemenkumham RI justru lebih berpihak kepada kubu PPP yang menjadi bagian dari koalisi pemerintahan, padahal secara konflik internal, apa yang terjadi di PPP tersebut, belum ada putusan dari Mahkamah Partai, tapi tetap saja Kemenkumham RI berani menerbitkan SK kepada salah satu pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun