Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akhirnya Pak Jokowi Mulai "Siuman", UU ITE Berpeluang Direvisi

16 Februari 2021   09:10 Diperbarui: 16 Februari 2021   20:54 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto via Kompas.com

Ya, gegara UU ITE ini, maka siapapun anda tentu bisa dikenakan UU ITE, sehingga kalau tidak bijak, maka anda dapat meringkuk dipenjara akibat unggahan konten Anda di Media Sosial yang tak berkenan di hati orang lain.

Sering waktu, UU ITE ini memang jadi momok menakutkan bagi siapa saja yang ingin beraspirasi atau bersuara di dunia maya, karena siapapun anda kalau tidak bijak dan hati-hati, bisa dikenakan UU ITE dan dapat meringkuk dipenjara akibat unggahan konten Anda di Media Sosial yang tak berkenan di hati orang lain.

Ya, agak lucu saja sih sebenarnya dalam implementasinya, karena memang pada awal perumusannya, UU ITE ini hanya untuk dimaksudkan sebagai produk hukum dengan fungsi untuk meregulasi berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pertukaran informasi dan transaksi yang berbasis pada media elektronik.

Namun justru realita pemberlakuan dan implementasinya malah lebih banyak mengedepankan pemidanaan melalui "pasal karet" pada padal 27 dan 28 UU ITE yang ditafsirkan dengan mengacu pada pasal 310-311 KUHP.

Yang mana dalam pasal tersebut menjelaskan mengenai apa yang menjadikan tindakan seseorang sebagai perbuatan fitnah dan/atau mencemarkan nama baik.

Sehingga bila konten konten yang tersebarkan via Medsos, seperti Twitter, Facebook, WhatsApp dan Medsos lainnya yang sejenis, dinilai atau dianggap mencemarkan nama baik, maka dapat dikenakan melanggar pasal 27 dan 28 pada UU ITE.

Alhasil, budaya saling lopar lapor terjadi, sedikit-sedikit baper enggak terima dikritik lapor polisi, terus dari pihak kepolisian juga enggak bisa menempatkan independensinya, asal nyangkut ataupun nyerempat kena pasal langsung main tangkap.

Sehingga inilah juga yang melatar belakangi banyak pihak mengkritik UU ini bahwa dalam penerapannya, "pasal-pasal karet" dalam UU ITE justru menjadi senjata mematikan dalam membungkam kebebasan berpendapat, sekaligus menyisakan ruang multitafsir, karena justru kebebasan berpendapatlah yang menjadi bias dari penerapan UU ITE tersebut.

Ya, semoga saja apa yang telah dirilis dan diwacanakan Pak Jokowi terkait UU ITE bukan hanya sekedar omong doang alias omong kosong belaka, mudahan-mudahan UU ITE jadi direvisi.

Sehingga iklim demokrasi dalam kebebasan berpendapat di NKRI ini kembali sehat, di mana rakyatnya bebas berpendapat sesuai dengan amanah konstitusi yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang menyatakan bahwa;

"Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun