Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akhirnya Pak Jokowi Mulai "Siuman", UU ITE Berpeluang Direvisi

16 Februari 2021   09:10 Diperbarui: 16 Februari 2021   20:54 640
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto via Kompas.com

Ada sedikit kabar mengembirakan mengenai kemungkinan adanya revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kenapa baru dikatakan sedikit kabar gembira?

Ya, ini karena Presiden RI Jokowi menyatakan baru akan membuka kemungkinan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selengkapnya bisa klik berita Kompas.com

Artinya, bisa jadi iya direvisi dan bisa jadi batal direvisi, kan bilangnya masih mungkin, karena kadang-kadang kan Pak Jokowi sendiri sering inkonsisten kalau merilis statemen, hari ini bilang A besoknya sudah bilang B, eh besoknya bisa lain lagi.

Ya mudahan enggak begitulah, tapi setidaknya dalam hal ini kalau boleh diibarat katakan, agaknya Pak Jokowi sudah mulai sedikit "siuman" lah terkait UU ITE ini, sudah mulai terketuk hati dan nuraninya melihat realita ketidakadilan yang terjadi akibat pasal-pasal karet pada UU ITE.

Padahal semenjak diberlakukannya UU ITE ini, sudah banyak banget korban dari politikus, profesional, PNS, mahasiswa, dan masyarakat sipil lainnya yang di pidana pasal karet UU ITE ini, khususnya pada pasal 27 dan 28 UU ITE.

Ya semoga saja ke depannya bisa benar-benar terealisasi bahwa UU ITE ini jadi direvisi, sehingga di sini lah baru bisa dibuktikan kalau Pak Jokowi dan tentunya juga Pemerintah sudah bisa dibilang sadar sepenuhnya alias insyaf sepenuhnya dari taklid buta pembiaran pelanggaran HAM dan ketidakadilan yang selama ini terjadi akibat pembiaran pemberlakuan "pasal-pasal karet" pada UU ITE.

Bahkan kalau UU ITE ini sungguh benar jadi direvisi, maka marwah konstitusi khususnya pasal 28E UUD 1945 yang selama ini turun derajat dan martabat hierarkinya akan kembali Epic, yaitu kembali pada kesejatian marwahnya sebagai landasan konstitusional dari setiap produksi undang-undang terkait HAM maupun kebebasan berpendapat.

Sekali lagi ya, itu kalau jadi sih, yang jelas berharap baik itu tentu boleh, dan mudahan-mudahan saja kali ini pemerintah dan DPR serius menindak lanjutinya dan benar terwujud bahwa UU ITE pada akhirnya jadi direvisi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun