Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ketelanjuran Berlakunya UU Ciptaker Buah Cipta yang "Kurang Ajar" dan "Ugal-ugalan"

4 November 2020   19:57 Diperbarui: 4 November 2020   20:07 857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
UU Cipta Kerja saat sudah disahkan dan ditandatangani Presiden Jokowi dan diundangkan | Dokumentasi foto milik Sindonews.com

Sebabnya adalah, UU Cipta Kerja adalah inkonstitusi, cacat hukum, cacat prosedural, cacat formil, cacat administrasi, cacat substansial, termasuk cacat moral dari para pelaku pembuatnya dan berbagai gugatan lainnya.

Yang pasti, dalam hal ini, DPR dan Pemerintah harus menyiapkan argumentasi yang kuat, kalau ingin UU Cipta Kerja ini tetap berlaku dan tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ya, bercermin dari terjadinya berbagai kontroversi dan polemik terkait UU Cipta Kerja ini, seyogianya agar dapatnya jadi pelajaran yang sangat berharga, sebagai evaluasi dan koreksi yang mendalam bagi DPR dan Pemerintah, terkait kedepannya dalam rangka proses pembentukan Undang-undang.

Agar kiranya janganlah main-main, remeh, gegabah dan teledor, kalau sudah menyangkut proses pembentukan Undang-undang Negara.

Salam hangat.
Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun