Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hal yang Dilakukan Bila Anda Terjerat UU ITE Pasal 27 Ayat 3

24 Oktober 2020   21:23 Diperbarui: 24 Oktober 2020   21:32 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE telah menjerat banyak terlapor sejak disahkan pada 2008. Kebanyakan dikenai pasal pencemaran nama. Status hukum mereka pun banyak yang tak jelas | Dokumen Tempo.co

Siapapun anda tentu bisa dikenakan UU ITE, sehingga kalau tidak bijak, maka anda dapat meringkuk dipenjara akibat unggahan konten Anda di Media Sosial yang tak berkenan di hati orang lain.

Ya, soal UU ITE ini kalau tidak hati-hati, memang bisa menjadi momok yang menakutkan bagi siapa saja yang ingin beraspirasi atau bersuara di dunia maya.

Lalu, apa yang bisa dilakukan bila ternyata Anda dilaporkan atau dikenakan melanggar UU ITE?

Yang pertama adalah, Anda mesti memahami atau mengenal terlebih dahulu apa itu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yang kedua adalah, meminta bantuan kepada pihak-pihak yang mengerti ataupun memahami benar tentang hukum, seperti misal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ataupun yang lainnya yang ada keterkaitan dengan hukum.

Ya, memang pada awal perumusannya, UU ITE ini hanya dimaksudkan untuk meregulasi transaksi e-commerce dan dokumen digital sebagai alat bukti hukum yang sah dalam transaksi elektronik.

Produk hukum dengan fungsi untuk meregulasi berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pertukaran informasi dan transaksi yang berbasis pada media elektronik.

Namun, seiring perjalanannya, pasal-pasal yang mengatur penyebaran informasi hoaks, ujaran kebencian, pornografi, judi daring, hingga pencemaran nama baik menjadi bagian dalam UU tersebut.

Sehingga pada tahun 2016, UU ITE yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memuat 11 BAB dan 54 Pasal ini direvisi, dengan menambah dan/atau merubah redaksi, serta menambah beberapa poin dan penjelasan pada pasal 1, pasal 5, pasal 26, pasal 27, pasal 31, pasal 40, pasal 43, dan pasal 45.

Dalam artikel ini, khusus yang penulis sorot adalah penjelasan pada pasal 27 ayat 3, yaitu redaksi pencemaran nama baik dan fitnah yang ditafsirkan dengan mengacu pada pasal 310-311 KUHP, yang mana dalam pasal tersebut menjelaskan mengenai apa yang menjadikan tindakan seseorang sebagai perbuatan fitnah dan/atau mencemarkan nama baik.

Sehingga pasca revisi ini, sesuai pasal 27 ayat 3, kebanyakan yang terjadi adalah ancaman dari pihak yang akan mengenakan Anda dengan UU ITE ini karena perilaku Anda di media sosial, yang mengacu pada penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun