Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Hal yang Dilakukan Bila Anda Terjerat UU ITE Pasal 27 Ayat 3

24 Oktober 2020   21:23 Diperbarui: 24 Oktober 2020   21:32 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE telah menjerat banyak terlapor sejak disahkan pada 2008. Kebanyakan dikenai pasal pencemaran nama. Status hukum mereka pun banyak yang tak jelas | Dokumen Tempo.co

Dari kasus kerabat penulis ini dapat dilihat, bahwa sebenarnya kerabat penulis menggunakan haknya untuk berpendapat dan berekspresi, namun pernyataan pendapatnya harus dibungkam dengan UU pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berisi penghinaan dan pencemaran nama baik.

Hal ini menciptakan kebiasan, karena apa yang dilakukan kerabat penulis hanyalah menyuarakan apa yang menjadi keresahan dirinya, namun ternyata ada yang melaporkannya dengan jeratan pasal tersebut, sehingga akhirnya pada prosesnya kasus pelaporan penghinaan ataupun pencemaran nama baik tersebut dirasa kurang akurat untuk menjeratnya.

Terkhususnya pada pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan, karena belum ada batasan dan rigit yang jelas atas pemaknaan penghinaan itu seperti apa.

Jika penghinaan hanya sebagai redaksi mutlak tanpa mengategorisasikan macam-macam muatan penghinaan, justru akan menjadi bias atau terjadi pemultitafsiran, karena penghinaan merujuk pada cara seseorang atau kelompok yang memaknainya atas penggalian pengetahuan secara individu ataupun kelompok dalam memaknai penghinaan.

Ketersinggungan tidak dapat membenarkan argumentasi seseorang ataupun kelompok jika argumentasi atau tindakan dasarnya atas dasar penafsiran secara individu ataupun kelompok dalam memaknai penghinaan.

Jadi, terkhusus pada pasal 27 ayat 3 UU ITE ini, telah banyak korban yang terjerat pada pasal tersebut, akibat dari perbedaan konteks dalam memahami kasus yang menjadi dalang pelaporannya, sehingga perlu direvisi, dievaluasi atau ditinjau kembali dengan menambahkan beberapa penjelasan atau justru menghapus pasal tersebut.

Oleh karenanya, sampai dengan berlatar belakang penjelasan artikel ini, maka penerapan UU ITE yang menjadi "Pasal Karet" sangat perlu dievaluasi dan ditinjau kembali, untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.

Indonesia adalah negara demokrasi, dimana rakyatnya bebas dalam berpendapat, sesuai dengan amanah konstitusi yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, termasuk didalamnya mengenai kebebasan berpendapat di media sosial dan sejenisnya.

***

Ditulis berdasarkan pengalaman dan berbagai referensi, baik itu dari rekan di YLBHI, dan bacaan referensi lainnya diberbagai media.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun