Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Misteri "Malam Jahanam" Pengesahan Omnibus Law, Berpotensikah Inkonstitusi?

10 Oktober 2020   09:44 Diperbarui: 10 Oktober 2020   09:59 2003
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar via Tribunnews.com

Pembahasan itu juga berlangsung sangat begitu cepat, kurang lebih hanya 15 hari, dimulai dari rapat Badan Legislasi DPR RI pada 3 September 2019, bersamaan dengan pembahasan usulan revisi untuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3) sampai pada pengesahan UU KPK yang baru pada tanggal 17 September 2019.

Publik kecolongan karena pemerintah dan DPR benar-benar mengebut pembahasan dan tetap mengesahkan UU KPK yang baru tanpa mempertimbangkan aspirasi mahasiswa dan berbagai kelompok masyarakat sipil, sampai pada akhirnya semua gugatan akhirnya dimentalkan oleh Mahkamah Konstitusi, dan belum lagi terakhir beberapa waktu lalu mengesahkan UU Minerba.

Ulangan umum akhirnya terjadi lagi saat pemerintah dan DPR sepakat terhadap pembahasan RUU Omnibus Law yang dikebut hingga malam hari dan terakhir pada 5 Oktober 2020, dan hal ini tidak biasanya, pembahasan undang-undang dilakukan lebih dari batas waktu aktivitas yang ditentukan di Gedung DPR/MPR. 

Sehingga pada akhirnya DPR mengesahkannya dalam paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang dan tercatat hanya ada dua partai yang menolak hasil pembahasan dari 9 fraksi partai di DPR, yaitu adalah Demokrat dan PKS.

Namun usut punya usut, ternyata RUU Omnibus Law ini, pelibatan partisipasi masyarakat di dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terkesan hanya formalitas belaka, aspirasi masyarakat masih dipandang sebelah mata, partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang hanyalah jargon.

Sesuai aturan hukum yang berlaku yang sudah disebutkan sebelumnya, seharusnya DPR dan Pemerintah memberi jalan agar partisipasi masyarakat dilibatkan dalam pembuatan aturan, tapi pada praktiknya, ketentuan ini hanya menjadi formalitas guna memenuhi prosedur pembentukan undang-undang, seharusnya aspirasi publik dalam pembentukan undang-undang bukanlah hanya sekedar formalitas, sehingga harus dilaksanakan oleh DPR dan Presiden.

Keterbukaan terhadap partisipasi masyarakat lebih sebagai pencitraan belaka, karena partisipasi didominasi oleh kepentingan politik dari partai politik atau golongannya, dibandingkan kepentingan masyarakat.

Kalaupun memang ada aspirasi masyarakat, pertanyaannya adalah seberapa besar dan signifikan sesungguhnya aspirasi serta partisipasi masyarakat berpengaruh dalam proses pembahasan substansi rancangan undang-undang yang sedang dibahas, sebab faktanya pembahasan omnibus law minim pelibatan masyarakat sipil dalam merumuskan masalah.

Nah, UU Omnibus Law ini perlu mendengarkan aspirasi dari seluruh kelompok masyarakat, sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Karena yang jelas, pengaruh Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-undang adalah salah satu bentuk pemerintahan yang baik.

Jadi, perjuangan belum selesai, jangan lelah dan lengah lagi, seluruh elemen bangsa harus terus tetap semangat untuk maju menggugat RUU Omnibus Law yang telah disahkan DPR pada malam jahanam tersebut, masih ada peluang untuk menjegalnya karena berpotensi inkonstitusi, dan semoga Tuhan merestui dan ada jalan yang terbaik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun