Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Risiko Tinggi Kluster "Ngovid Milkada", Ada Baiknya Pilkada 2020 Ditunda!

19 September 2020   16:24 Diperbarui: 19 September 2020   16:30 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didamping koimisioner KPU Ilham Saputra (kiri), Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto (kanan) dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (kedua kanan) berbincang dengan petugas KPPS saat meninjau simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19Foto ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/ via Kompas.com

Perlu jadi catatan penting, bahwa Undang-Undang Karantina Kesehatan harus tetap dijunjung tinggi, sehingga pihak penyelenggara dalam menelurkan kebijakan maupun peraturan, harus berlandaskan pada undang-undang tersebut.

Oleh karenanya, hak atas kesehatan masyarakat, tidak boleh diremehkan, apalagi diabaikan dalam rangka mewujudkan perlindungan dan pemenuhannya.

Masyarakat punya hak untuk dilindungi (right to be protected), memiliki hak untuk dipenuhi hak-hak kesehatannya (right to fulfill) dan ini adalah hak konstitusional warga negara, dan merupakan kewajiban konstitusional negara yang harus dipertanggungjawabkan.

Dampak dari kluster Pilkada akan semakin menciptakan lonjakan kasus, oleh karena itu, diharapkan tidak main-main untuk tetap melaksanakan gelaran Pilkada 2020.

Sebaiknya ditunda dahulu untuk sementara waktu sampai pandemi ini bisa dikendalikan, atau setidaknya sudah dapat ditekan sampai adanya indikator yang terukur dan akurat.

Bahwa penularan Covid-19 dapat dikendalikan, karena kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.

Menunda Pilkada bukan berarti gagal berdemokrasi, tapi bagian dari sikap akal sehat dalam tanggap bencana, menunjukkan sikap cepat tanggap membaca situasi dan mengedepankan kesehatan masyarakat dengan menimbang keadaan darurat yang terjadi di tengah pandemi ini.

Maka bukanlah hal tepat, jika pemerintah dan penyelenggara tetap memaksakan diri menggelar Pilkada di tengah situasi pandemi ini.

Memaksakan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi berpotensi menimbulkan lebih banyak mudharat daripada manfaat, karena bukan sesuatu kebutuhan yang mendesak dan mendasar.

Sehingga kiranya agar dapatnya dipertimbangkan lagi oleh pihak penyelenggara, pihak pemangku kepentingan, dan  pihak-pihak terkait lainnya, soal gelaran Pilkada 2020 ini.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun