Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Soal "New Normal", Sebaiknya Dipertimbangkan Lebih Mendalam Lagi

27 Mei 2020   06:12 Diperbarui: 27 Mei 2020   06:15 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar | Dokumen foto via Kompas.com


Agak sedikit mengejutkan Kemenkes RI yang notabene pastinya berdiri atas izin dan nama Pemerintah RI telah menerbitkan peraturan tentang protokol new normal.

Ya, seperti yang telah diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menerbitkan protokol normal baru (new normal) bagi perkantoran dan industri.

Hal ini diberlakukan dalam kaitannya menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19 yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.

Keputusan tersebut berisi tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Yang artinya bila berkaitan dengan terbitnya keputusan Kemenkes RI ini, maka Indonesia meski secara perlahan dan bertahap, telah resmi memberlakukan protokol new normal meski pandemi korona masih melanda negara.

Sebenarnya new normal di tengah pandemi ini memang wajar bila diberlakukan oleh suatu negara termasuk juga Indonesia, meskipun faktanya ancaman mematikan dari virus korona masih di depan mata.

Penulis juga sangat mendukung bila new normal ini diberlakukan oleh pemerintah Indonesia, agar segala sesuatunya tetap bisa berjalan sebagaimana mestinya, tapi dengan catatan, apa yang menjadi dasar ataupun alasan dalam pemberlakuannya haruslah kuat, jelas dan bisa dipertanggung jawabkan oleh pemerintah.

Karena bagi Indonesia, bila berdasarkan fakta dan realita di lapangan, bahwa konfirmasi masyarakat yang positif virus korona belum ada penurunan secara signifikan mestinya pemberlakuan new normal ini harus ekstra dipertimbangkan lebih mendalam lagi dan jangan terlalu terburu-buru dahulu diberlakukan.

Sebab apa, kalau dipikir secara sudut pandang yang berlogika dengan masih masifnya penularan dan belum menurunnya rakyat yang terkonfirmasi positif korona maka pemberlakuan new normal ini sebenarnya masih belum bisa dilaksanakan.

Apalagi pemberlakuan berbagai protokol yang pernah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi pandemi korona hingga terakhir pemberlakuan protokol pembatasan sosial berskala besar atau (PSBB) belum ada hasil resmi yang dirilis oleh pemerintah.

Belum ada informasi dari pemerintah tentang bagaimana sebenarnya hasil dari pelaksanaannya, apakah efektif atau tidak, apakah gagal atau berhasil, ini masih menjadi tanda tanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun