Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Soal Fahira Idris, yang Sempat Sebar Hoaks

2 Maret 2020   09:50 Diperbarui: 2 Maret 2020   09:45 767
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar artikel : Fahira Idris Anggota DPD RI | IDN News.com

Masyarakat sempat dibuat panik dengan tersebarnya berita yang menginformasikan bahwa ada 136 WNI yang sedang dalam pengawasan virus Corona atau Covid-19 diberbagai tempat di Indonesia.

Bahkan berita tersebut sempat juga disebarkan oleh seorang pejabat publik yaitu Anggota DPD RI Fahira Idris melalui akun Medsos Twitter miliknya.

Berita tersebut menyebar dengan begitu cepatnya, termasuk juga yang di re-tweet dari akun twitter pribadi milik Fahira Idris dan sempat membuat percaya masyarakat karena konfirmasi berita tersebut turut dirilis oleh pejabat publik.

Namun ternyata, setelah ada rilis resmi dari pihak yang berwenang dan dalam hal ini Kemenkes RI, bahwa berita dan informasi tersebut adalah hoaks atau tidak benar.

Maka setelah mengetahui hal ini, Fahira Idris akhirnya segera menghapus cuitannya yang sempat viral tersebut dan memberikan klarifikasi terkait apa yang diinformasikannya tersebut.

Namun yang jadi soal adalah, cukupkah sampai disini saja, cukupkah Fahira Idris berkilah dengan klarifikasinya tersebut padahal beliau sempat juga terbawa arus untuk menyebarkan berita hoaks tersebut, dan sudah terlanjur sempat turut serta membuat keributan dan kepanikan.

Seyogianya, kalau ada yang melaporkannya dan membawanya ke ranah hukum atau dinilai secara kewajaran sesuai hukum yang berlaku, maka bila dikenakan pasal pada UU ITE seharusnya Fahira Idris bisa dituntut pidana dan bisa saja masuk bui.

Namun, entah kenapa hal ini bisa luput dari pihak yang berwenang yang berkaitan dengan hukum, karena nyatanya respon masyarakat yang menyoal hoaks yang turut disebarkan Fahira Idris belum ada tanggapan secara resmi.

Sementara itu bila kita melihat kasus pelanggaran UU ITE bila masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut langsung bisa diusut secara tajam.

Bahkan tanpa ada laporan dari pihak lain, dengan melihat segmen kasusnya ternyata realitanya bisa saja masyarakat langsung dicokok untuk berurusan dengan hukum.

Hal inilah yang sangat mengecewakan dan membuat masyarakat semakin skeptis dan sakit hati, karena ada kesan pembiaran bila kasus pelanggaran Undang-undang melibatkan pejabat publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun