Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Helmy Yahya dan Jati Diri TVRI

25 Januari 2020   22:31 Diperbarui: 25 Januari 2020   22:27 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar logo TVRI | Dokumen Republika.co

Duit negara yang nota bene untuk kemashlatan rakyat terkesan digunakan secara boros atau kurang kontrol, padahal bila menyangkut duit APBN harusnya penggunaannya mesti lebih bijak.

Dari latar belakang inilah Dewas TVRI mulai membaca kealpaan atau kelupaan Helmy dalam menahkodai LPP TVRI, sebenarnya sebagai LPP bukan hanya Dewas TVRI saja yang bisa mengawasi kinerja TVRI tapi sejatinya masyarakat luas bisa juga mengontrol isi serta integritas dan kinerja TVRI.

Sehingga Dewas TVRI menilai Helmy membawa TVRI lupa pada Jati dirinya sebagai LPP, bukan berarti juga disini penulis berpihak dengan Dewas TVRI tapi berdasarkan kembali bila memahami secara detil PP yang mengatur TVRI sebagai LPP maka kalau Dewas TVRI beralasan sekarang TVRI lupa jati dirinya, maka boleh dikata ada benarnya.

Sebenarnya boleh boleh saja Helmy menahkodai TVRI dengan segala kualitas diri yang dimilikinya dengan segala daya upayanya dan kreatifitasnya, tapi itu tadi kemasannya dan programnya jangan pula kebablasan sehingga lupa pada jati diri TVRI yang sebenarnya.

Memang tidak gampang mempertahankan eksistensi TVRI diera serba maju dan digital saat ini, karena berdiri sejajar dengan TV swasta bukan perkara mudah, namun itulah tantangannya.

Meskipun sangat sulit berada ditengah gempuran TV swasta, tapi disinilah sejatinya letak integritas Helmy Yahya diuji bagaimana mengkreasikan TVRI dengan cara kreatif, mampu membuat TVRI dengan segala keterbatasan yang ada tapi bisa menyajikan konten-konten menarik khas televisi publik atau LPP milik pemerintah dan negara dan tetap sebagai media yang selalu berafiliasi pada pemerintah dan negara.

Jadi, menurut penulis kisruh ataupun perseteruan yang terjadi di tubuh TVRI, antara Dewas TVRI dan Helmy Yahya, maka sejatinya memang benar juga ada kekhilafan Helmy dalam menahkodai TVRI, andaikata Helmy dapat menyadari hal ini, sebenarnya kisruh Dewas TVRI dan Helmy tak perlu sampai beredar ke publik atau sampai melibatkan DPR maupun campur tangan pihak lainnya.

Tentunya Dewas TVRI juga sangat menyadari bagaimana tugas dan tanggung jawabnya, maka tidak pula langsung main sembarangan dalam mengambil keputusan tentunya Dewas berdasar PP yang berlaku, apalagi bila dikaitkan dengan kepentingan politis Dewas TVRI, nampaknya menurut penulis sangat jauh dari kepentingan itu.

Sehingga menurut penulis, tidak ada yang patut dipermasalahkan tentang keputusan Dewas TVRI untuk menonaktifkan Helmy, dan masih di nilai sebuah kewajaran, dalam hal ini tentunya Helmy Yahya boleh juga melakukan upaya untuk hak pembelaan dirinya dan itu sah sah saja.  

Tapi bila kembali lagi dengan PP TVRI sebagai lembaga penyiaran publik, yang didalamnya juga mengatur wewenang Dewas TVRI, sepertinya Helmy Yahya mesti dapat berbesar hati dapat menerima apa yang sekarang menjadi keputusan Dewas TVRI.

Tentunya manusia itu tidak luput dari kealpaan ataupun kekhilafan, meskipun Helmy Yahya sudah sangat berjasa menahkodai TVRI, tapi Helmy Yahya seyogianya agar dapatnya juga  berlapang dada untuk instrospeksi kembali mengenai dirinya maupun kinerjanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun