Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Masih Menyoal Gugatan Tilang Mahasiswa UKI, Mestinya Jokowi Juga Ditilang, tapi...

13 Januari 2020   20:26 Diperbarui: 13 Januari 2020   20:24 830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen gambar milik Detiknews.com

Mungkin juga Presiden Jokowi saat itu tidak mengetahui kalau lampu sepeda motor yang dikendarainya belum menyala, pastinya kalau beliau mengetahuinya pasti di nyalakan.

Sebenarnya juga, ini bukan murni Presiden Jokowi yang harus dipersoalkan, namun pihak penyelenggara yang mestinya turut bertanggung jawab, seharusnya semua sudah disiapkan oleh pihak penyelenggara sebelum Presiden Jokowi mengendarai sepeda motor tersebut, sehingga Presiden Jokowi hanya tinggal jalan saja.

Tapi yang namanya ketidak sempurnaan atau kekhilafan tentu wajar terjadi, dan semestinya permakluman adalah lumrah, maka dalam hal ini jadi pengalaman yang berharga agar tidak terulang kembali.

Tentunya sah sah saja kalau dari pihak yang bertanggung jawab atau kalau boleh lebih bijak lagi Presiden Jokowi ada penyampaian maaf terkait polemik yang dipersoalkan ini, karena memang realitanya lampu sepeda motor yang dikendarai Presiden Jokowi tidak menyala.

Lalu yang berikutnya juga tentang ketegasan mengenai persolan waktu siang hari itu seperti apa maksudnya, karena yang masyarakat ketahui adalah dalam satu hari itu ada waktu dini hari, Subuh, pagi, siang, sore dan malam.

Kalau dipikir secara logika apa yang menjadi alasan komplain atau gugatan kedua mahasiswa tersebut ternyata masuk akal juga, karena Eliadi ditilang jam 9 pagi, ini artinya belum memasuki waktu siang hari dan berarti juga Eliadi tidak melanggar. Nah jadi bagaimana yang benarnya.

Berlatar dari semua polemik ini, memang kelihatannya sih sepele saja, tapi ternyata jadi bermasalah dan rumit (Complicated) ketika ada gugatan.

Tapi yang jelas semua polemik tersebut masih di gugat dan di ajukan keranah sidang MK, entah memang ranahnya MK atau bukan, maka semuanya tinggal bagaimana nanti keputusannya, apakah UU yang dipersoalkan tersebut harus di uji kembali, direvisi, ditolak atau bagaimanalah baiknya biar jelas.

Terlepas dari berbagai polemik diatas, maka sebagai timbang saran, kedepan agar dapatnya pihak terkait yang berwenang yang menangani tentang hukum, agar selalu tetap konsisten dan selalu menegakkan hukum seadil adilnya, baik terkait undang undangnya ataupun sanksi hukumnya, sehingga tidak terjadi kerancuan ataupun ambigu, Istilahnya hukum itu janganlah hanya tajam ke bawah tapi tumpul keatas.

Jadi, sebenarnya tidak ada yang kebal hukum, semua warganegara Indonesia itu perlakuannya mesti sama di mata hukum, tidak ada perbedaan dan semua wajib berasaskan keadilan yang sejati.

Semoga artikel singkat ini dapat bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun