Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Novel, Ketika Tito Karnavian Gagal, Amanah Jokowi Ditunaikan Idham Azis, Selanjutnya...

27 Desember 2019   21:21 Diperbarui: 28 Desember 2019   06:47 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah sekian lama terkatung-katung kurang lebih sekitar 2,5 tahun lamanya, akhirnya perlahan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan mulai terungkap.

Seperti diberitakan bahwa pihak Polri telah menangkap dua anggota Polri aktif berpangkat Brigadir dari Korps Brimob dengan inisial RM dan RB sebagai terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Keduanya telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk dilakukan tindakan selanjutnya, seperti pengembangan kasus ataupun investigasi, terkait apakah ada keterlibatan tersangka lainnya, motif tersangka, dan penggalian informasi lainnya yang dianggap perlu.

Sebelumnya pada tanggal 09 Desember 2019 lalu Presiden RI Jokowi menegaskan dalam keterangan persnya dan berjanji pada publik, kasus novel sudah ada titik terang dan akan segera diungkap dan ditangkap pelakunya, serta memerintahkan Kapolri Jend Pol Idham Aziz agar segera menindak lanjutinya.

Kemudian, Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo dalam keterangan persnya menyampaikan, bahwa kedua terduga pelaku penyerangan Novel telah diamankan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berjanji akan mengembangkan kasus dan melakukan investigasi, seperti bila memang ada kemungkinan indikasi keterlibatan tersangka lainnya akan diinformasikan secara transparan kepada publik.

Terkait hal ini, Novel Baswedan juga pernah mengutarakan kepada publik, bahwa pelaku penyerangan terhadap dirinya adalah polisi aktif serta ada keterlibatan oknum Polri berpangkat Jenderal dalam kasusnya tersebut.

Secara fakta, apa yang diungkapkan Novel tersebut kini ada yang terbukti, dan memang benar adanya bahwa terduga pelaku penyerangnya adalah oknum Polri aktif, sehingga tinggal membuktikan apakah tudingannya mengenai adanya keterlibatan oknum Jenderal Polisi benar adanya ataukah tidak.

Tapi sebelumnya yang juga tak boleh terlupa, sebenarnya kasus novel ini, adalah merupakan PR besar mantan Kapolri sebelumnya yaitu Jenderal Polisi Tito Karnavian yang kini menjadi Mendagri RI, saat itu Presiden Jokowi telah memberikan target dan tenggat waktu 3 bulan kepada Tito untuk segera mengungkap kasus Novel, namun kenyataannya Tito dinilai gagal memenuhi target tersebut.

Kegagalan Tito cukup membuat Presiden Jokowi risau, apalagi tuntutan dan tekanan publik terhadap kasus Novel semakin gencar sehingga ketika Jend Pol Idham Azis dipercaya menjabat Kapolri, maka Idham langsung diserahi tugas dan amanah oleh Presiden Jokowi untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku kasus Novel paling lambat akhir tahun 2019 dan akhirnya Idham dapat membuktikan amanah tersebut.

Namun yang jelas dari ini semua, upaya dan kerja keras serta keseriusan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus Novel ini patut diapresiasi, dan memberikan harapan untuk menjawab tanda tanya besar dan berbagai dugaan-dugaan yang selama ini menjadi misteri bagi publik.

Berlatar dari tertangkapnya terduga pelaku penyerangan Novel, maka kini pihak kepolisian harus segera menindak lanjutinya, apakah ada atau tidaknya keterlibatan orang lain seperti keterlibatan oknum Jenderal Polisi yang ditudingkan oleh Novel Baswedan ataukah ada hal-hal lainnya yang berhubungan dengan kasus Novel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun