Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menilik Peluang Jokowi Maju di Pilpres 2024

2 Desember 2019   16:54 Diperbarui: 2 Desember 2019   17:00 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden RI Ir. H. Joko Widodo | Dokumen Antara/Suara.com

Wacana mengamandemen UUD 1945 yaitu pada Pasal 7, tentang masa jabatan Presiden RI nampaknya terus digulirkan oleh berbagai pihak baik dari pihak Parpol maupun para pihak pemangku kepentingan di Pemerintahan. Selain itu ada juga wacana penghapusan Pemilu Pilpres dan Wapres langsung yang selama ini dipilih oleh rakyat.

Rencananya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sesuai usulan masing-masing pihak yang menggulirkan wacana, maka Presiden dan Wakil Presiden akan kembali dipilih langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kemudian masa jabatannya ditambah Jadi 7 atau 8 tahun dari yang sebelumnya 5 tahun.

Usulan berbagai wacana tersebut menuai Pro dan Kontra, ada kritik bahwa wacana-wacana tersebut merupakan langkah mundur pemerintah, bahkan ada isu bahwa wacana-wacana tersebut adalah upaya dan kepentingan politis untuk mengusung kembali Pak Jokowi jadi Presiden.

Pasalnya bila semua wacana tersebut pada akhirnya disetujui dan terealisasi, maka UUD 45 akan ada penyesuaian pasal sesuai yang diwacanakan.

Yang artinya ada aturan konstitusi yang baru dan harus disesuaikan menurut yang di amandemenkan pada pasal UUD 1945.

Disamping itu juga UU No 23 tahun 2003 yang mengatur tentang Pilpres dan Wapres yang langsung dipilih rakyat jadi tidak berlaku lagi.

Sehingga dari berbagai wacana usulan tersebut, bila disetujui dan terealisasi, maka memang nampaknya benar adanya, bahwa usulan wacana-wacana tersebut membuka peluang Presiden RI Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi untuk dapat kembali mencalonkan diri dalam konstestasi persaingan Pemilu Presiden pada tahun 2024 mendatang  jadi sangat terbuka lebar.

Mengapa bisa peluang Pak Jokowi kembali bersaing di Pilpres 2024 terbuka lebar?

Memang UUD 1945 telah beberapa kali mengalami Amandemen, dan tentunya boleh-boleh saja di Amandemen kembali sesuai dinamika zaman yang berjalan.

Namun yang jadi sorotan publik dan berbagai pihak yang berwenang, apakah memang sudah harus dilakukan, apakah memang sudah benar-benar urgen untuk dilaksanakan.

Berbagai latar belakang alasan dikemukakan oleh masing-masing pihak yang menggulirkan wacana tersebut.

Berbagai alasan itu seperti:

- Masa jabatan 5 tahun dinilai terlalu singkat bagi seorang Presiden untuk dapat menuntaskan program kerjanya, sehingga bila tidak terpilih kembali diperiode berikutnya menyisakan peninggalan pekerjaan rumah.

- Biaya anggaran Pemilu Pilpres yang mahal, baik dalam kampanye, logistik, maupun saat proses pelaksanaan Pemilu Pilpres hingga Pemilu Pilpres selesai.

Dua hal inilah nampaknya yang menjadi alasan kuat untuk mengamandemen UUD 1945 dan juga untuk menghapus sistem Pemilu Pilpres yang langsung dipilih oleh rakyat. Sehingga menyoal polemik wacana-wacana tersebut menjadi bahasan yang ramai diperdebatkan.

Sebenarnya kalau bisa di manajemen dengan efektif dan efisien, maka sejatinya masa 5 tahun itu tidaklah kurang bila Presiden dan pemerintahannya dapat memanajemen secara detil dalam menjalankan program kerja, baik mengenai target jangka waktu, target periode waktu pelaksanaannya dan penyelesaiannya.

Memang sangat boleh juga menggulirkan program kerja yang membutuhkan jangka waktu lebih dari 5 Tahun, namun bila memang tidak terpilih kembali dalam periode berikutnya dan program kerjanya belum selesai maka itu adalah konsekuensi resiko yang memang harus dihadapi.

Bukan berarti pula program yang belum selesai itu adalah sebuah warisan kegagalan dari periode Presiden dan pemerintahan sebelumnya, karena kalau memang logikanya membutuhkan waktu lebih dari 5 tahun menyelesaikan program kerja, maka kewajiban Presiden berikutnyalah yang seyogianya mesti meneruskannya.

Seperti yang diketahui latar belakang di Amandemennya UUD 1945 mengenai masa jabatan dan periode presiden karena sejarah kelam yang pernah dialami oleh Indonesia.

Sejarah kelam saat Presiden Soeharto dan rezim orde baru berkuasa lebih dari 32 tahun lamanya. Sehingga dari pengalaman inilah akhirnya sangat dirasa perlu dan urgen UUD 1945 diamandemen berkaitan dengan masa periode dan masa jabatan Presiden.

Sehingga kalau melihat dari yang sudah berlangsung hingga selama ini dalam sistem Presidensial Indonesia semenjak di Amandemennya Pasal 7 UUD 1945, sejatinya tidak ada cukup alasan yang genting untuk kembali mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.

Karena selama ini tidak ada masalah yang cukup berarti mengenai sistem presidensial yang berjalan selama ini, dan dirasa sudah ideal dan masih relevan seiring zaman, karena sebagian besar negara didunia juga masih menggunakan sistem Presidensial yang kurang lebihnya sama seperti yang diberlakukan tersebut.

Lalu terkait wacana dihapuskannya pemilihan Presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat, sejatinya ini sangatlah menciderai hati rakyat, aspirasi rakyat harus hilang, karena tidak dapat lagi mendukung calon Presiden pilihannya, pasalnya sistem pemilihan langsung Presiden dipilih oleh rakyat sudah  dirasa demokratis karena rakyat turut andil memberikan suaranya.

Sebenarnya selama ini, tinggal bagaimana mengevaluasi saja apa yang menjadi pokok persoalan dalam setiap pelaksanaannya, memang sistem Pilpres langsung tersebut memakan biaya yang tidak sedikit, bahkan sampai memakan korban jiwa dari para petugas penyelenggaranya, ataupun juga permasalahan lainnya.

Maka dari pengalaman inilah yang semestinya menjadi pelajaran berharga untuk dijadikan bahan evaluasi dari pihak penyelenggara untuk gelaran Pilpres berikutnya.

Namun dari ini semua bila menilik peluang dan prediksi, nampaknya wacana-wacana tersebut bisa saja terwujud.

Seperti dijelaskan mengenai syarat Amandemen di dalam pasal 37 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa usulan perubahan terhadap pasal-pasal UUD 1945 harus diajukan oleh minimal satu per tiga dari seluruh anggota MPR. Anggota MPR sendiri terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Syarat Amandemen pada pasal 37 ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap usulan terhadap pasal dalam UUD harus disampaikan dengan jelas mana bagian yang hendak diubah beserta dengan alasannya. Alasannya pun harus valid dan dapat dibuktikan agar MPR dapat menerimanya.

Pasal 37 ayat (3) mengatur bahwa sidang untuk memutuskan apakah usulan perubahan pasal UUD 1945 harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari seluruh anggota MPR. Apabila anggota yang hadir kurang dari jumlah tersebut, maka sidang tidak dapat diilanjutkan.

Berdasarkan ayat (4) pasal 37, keputusan apakah pasal UUD 1945 dapat diubah harus disetujui oleh minimal 50%+1 atau setengah dari jumlah anggota MPR dan ditambah satu orang dari anggota MPR pula. Apabila kurang dari jumlah ini, maka perubahan terhadap pasal UUD 1945 tidak dapat dilakukan dan harus melalui prosedur kembali dari awal agar dapat mengubah pasal yang dikehendaki.


Begitu juga mengenai syarat pembuatan Undang Undang Negara yang baru.

Karena DPR juga memegang kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Rancangan undang-undang itu juga dapat berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Rancangan undang-undang dari DPR sendiri dapat diajukan oleh Anggota, komisi, atau gabungan komisi.


Maka bila berdasar dari 4 persyaratan Amandemen sesuai pasal 37 UUD 1945, maka peluang mengamandemen UUD 1945 dan kewenangan DPR untuk memproduksi UU Pilpres yang baru bisa saja terwujud.

Bila melihat sesuai fakta yang ada, dari komposisi para anggota MPR/DPR RI hampir sebagian besar banyak diisi oleh Partai Koalisi yang memenangkan Pemilu 2019.

Maka dukungan usulan untuk mengamandemen UUD 1945 dan Usulan Penghapusan UU No 23 tahun 2003 bisa dengan mudah diperoleh.


Maka berlatar dari analisis dan prediksi ini maka akan turut berpengaruh juga pada peluang Pak Jokowi, sehingga menilik dari analisis dan prediksi tersebut peluang Pak Jokowi untuk dapat maju kembali dicalonkan atau mencalonkan diri untuk bersaing kembali pada gelaran Pilpres 2024 akan sangat terbuka lebar.

Namun yang jelas ini hanyalah sekedar analisis dan prediksi saja, bisa saja benar seperti yang diperkirakan atau bisa saja tidak sesuai dengan yang diprediksikan.

Bagaimana kedepannya mengenai benar tidaknya apakah ini upaya dan kepentingan politis untuk melanggengkan kekuasaan semata ataukah murni demi kepentingan bangsa dan negara, seiring roda waktu yang berputarlah yang akan membuktikannya.

Bukannya sok keminter, tapi hanya sekedar sharing saja dan berbagi pendapat saja, selama masih dijamin UUD 1945, setiap warganegara memiliki kebebasan berpendapat.

Semoga bermanfaat.

Salam hormat selalu.

Sigit Eka Pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun