Berbagai alasan itu seperti:
- Masa jabatan 5 tahun dinilai terlalu singkat bagi seorang Presiden untuk dapat menuntaskan program kerjanya, sehingga bila tidak terpilih kembali diperiode berikutnya menyisakan peninggalan pekerjaan rumah.
- Biaya anggaran Pemilu Pilpres yang mahal, baik dalam kampanye, logistik, maupun saat proses pelaksanaan Pemilu Pilpres hingga Pemilu Pilpres selesai.
Dua hal inilah nampaknya yang menjadi alasan kuat untuk mengamandemen UUD 1945 dan juga untuk menghapus sistem Pemilu Pilpres yang langsung dipilih oleh rakyat. Sehingga menyoal polemik wacana-wacana tersebut menjadi bahasan yang ramai diperdebatkan.
Sebenarnya kalau bisa di manajemen dengan efektif dan efisien, maka sejatinya masa 5 tahun itu tidaklah kurang bila Presiden dan pemerintahannya dapat memanajemen secara detil dalam menjalankan program kerja, baik mengenai target jangka waktu, target periode waktu pelaksanaannya dan penyelesaiannya.
Memang sangat boleh juga menggulirkan program kerja yang membutuhkan jangka waktu lebih dari 5 Tahun, namun bila memang tidak terpilih kembali dalam periode berikutnya dan program kerjanya belum selesai maka itu adalah konsekuensi resiko yang memang harus dihadapi.
Bukan berarti pula program yang belum selesai itu adalah sebuah warisan kegagalan dari periode Presiden dan pemerintahan sebelumnya, karena kalau memang logikanya membutuhkan waktu lebih dari 5 tahun menyelesaikan program kerja, maka kewajiban Presiden berikutnyalah yang seyogianya mesti meneruskannya.
Seperti yang diketahui latar belakang di Amandemennya UUD 1945 mengenai masa jabatan dan periode presiden karena sejarah kelam yang pernah dialami oleh Indonesia.
Sejarah kelam saat Presiden Soeharto dan rezim orde baru berkuasa lebih dari 32 tahun lamanya. Sehingga dari pengalaman inilah akhirnya sangat dirasa perlu dan urgen UUD 1945 diamandemen berkaitan dengan masa periode dan masa jabatan Presiden.
Sehingga kalau melihat dari yang sudah berlangsung hingga selama ini dalam sistem Presidensial Indonesia semenjak di Amandemennya Pasal 7 UUD 1945, sejatinya tidak ada cukup alasan yang genting untuk kembali mengamandemen Pasal 7 UUD 1945.
Karena selama ini tidak ada masalah yang cukup berarti mengenai sistem presidensial yang berjalan selama ini, dan dirasa sudah ideal dan masih relevan seiring zaman, karena sebagian besar negara didunia juga masih menggunakan sistem Presidensial yang kurang lebihnya sama seperti yang diberlakukan tersebut.