Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menilik Peluang Jokowi Maju di Pilpres 2024

2 Desember 2019   16:54 Diperbarui: 2 Desember 2019   17:00 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden RI Ir. H. Joko Widodo | Dokumen Antara/Suara.com

Wacana mengamandemen UUD 1945 yaitu pada Pasal 7, tentang masa jabatan Presiden RI nampaknya terus digulirkan oleh berbagai pihak baik dari pihak Parpol maupun para pihak pemangku kepentingan di Pemerintahan. Selain itu ada juga wacana penghapusan Pemilu Pilpres dan Wapres langsung yang selama ini dipilih oleh rakyat.

Rencananya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sesuai usulan masing-masing pihak yang menggulirkan wacana, maka Presiden dan Wakil Presiden akan kembali dipilih langsung oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kemudian masa jabatannya ditambah Jadi 7 atau 8 tahun dari yang sebelumnya 5 tahun.

Usulan berbagai wacana tersebut menuai Pro dan Kontra, ada kritik bahwa wacana-wacana tersebut merupakan langkah mundur pemerintah, bahkan ada isu bahwa wacana-wacana tersebut adalah upaya dan kepentingan politis untuk mengusung kembali Pak Jokowi jadi Presiden.

Pasalnya bila semua wacana tersebut pada akhirnya disetujui dan terealisasi, maka UUD 45 akan ada penyesuaian pasal sesuai yang diwacanakan.

Yang artinya ada aturan konstitusi yang baru dan harus disesuaikan menurut yang di amandemenkan pada pasal UUD 1945.

Disamping itu juga UU No 23 tahun 2003 yang mengatur tentang Pilpres dan Wapres yang langsung dipilih rakyat jadi tidak berlaku lagi.

Sehingga dari berbagai wacana usulan tersebut, bila disetujui dan terealisasi, maka memang nampaknya benar adanya, bahwa usulan wacana-wacana tersebut membuka peluang Presiden RI Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi untuk dapat kembali mencalonkan diri dalam konstestasi persaingan Pemilu Presiden pada tahun 2024 mendatang  jadi sangat terbuka lebar.

Mengapa bisa peluang Pak Jokowi kembali bersaing di Pilpres 2024 terbuka lebar?

Memang UUD 1945 telah beberapa kali mengalami Amandemen, dan tentunya boleh-boleh saja di Amandemen kembali sesuai dinamika zaman yang berjalan.

Namun yang jadi sorotan publik dan berbagai pihak yang berwenang, apakah memang sudah harus dilakukan, apakah memang sudah benar-benar urgen untuk dilaksanakan.

Berbagai latar belakang alasan dikemukakan oleh masing-masing pihak yang menggulirkan wacana tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun