Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Usut Tuntas Kasus "Desa Siluman"

12 November 2019   14:59 Diperbarui: 12 November 2019   15:13 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ILUSTRASI GAMBAR | Penyelewengan penggunaan Dana Desa | Dokumen Okezone.com

Menyoal dugaan temuan "Desa Siluman" mengenai adanya penyelewengan alokasi dana desa, sungguh merupakan kenyataan yang sangat pahit dan begitu menyesakkan masyarakat. Ditengah sulitnya kondisi ekonomi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan beban hidup, ternyata ada oknum-oknum yang begitu tega menyelewengkan dana desa yang seharusnya digunakan untuk memajukan desa.

Apalagi saat ini sesuai dengan data terakhir yang didapat melalui berbagai sumber yang dapat dipercaya ternyata masih terdapat sekitar 39.086 desa tertinggal, 17.268 desa sangat tertinggal dan 1.138 desa sangat tertinggal di kawasan terluar, di perbatasan negara dari total jumlah kisaran 74.954 jumlah desa di seantero negeri ini.

Sejatinya alokasi anggaran dana desa yang rata-rata berkisar 800 Jutaan Rupiah tersebut, penggunanya benar-benar sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat ataupun program pelatihan bagi calon tenaga kerja perdesaan, agar mampu menjadi tenaga kerja terampil yang siap kerja maupun siap berusaha.

Seperti diketahui bahwa tanggung jawab penyaluran dana desa diemban oleh pemerintah Kabupaten-kabupaten di Indonesia, yang menyalurkan dana desa dari pemerintah pusat, namun ternyata seiring berjalannya waktu penyelewengan atas dana desa tiba-tiba terkuak.

Lalu bagaimana bisa ini terjadi, bagaimana sebenarnya sistem yang diterapkan Kabupaten-kabupaten di Indonesia ini dalam menyalurkan dana dan dalam laporannya mengenai pertanggung jawaban keuangan dana desa tersebut apakah tidak mengawasi dan mengaudit para pelaksananya dilapangan atau hanya asal terima laporan saja dari para pelaksana dana desa dilapangan?

Membicarakan dana desa, maka akan berkaitan dengan kapabilitas dan kapasitas aparat desa, mulai dari kepala desa, sekretaris dan perangkat-perangkat lain yang juga terlibat dalam mengelola anggaran dana desa yang begitu besar tersebut, baik tentang pengelolaan dana desa dan pertanggungjawabannya.

Sepertinya patut diduga bahwa dengan adanya temuan "Desa Siluman" ini, maka kabupaten di Indonesia, selaku penyalur dana desa dari pusat ternyata belum dapat berlaku profesional dalam menyelenggarakan aturan proses pencairan, pengelolaan dan pertanggungjawaban begitu juga dalam tata kelola administrasi pemerintahan dan perencanaan pembangunan maupun strategi pengembangan masyarakat desa. Termasuk pendampingan dan pengawasan dana desa tersebut.

Ini semestinya tidak boleh terjadi, oleh karena itu pihak-pihak yang berwenang harus mengusut tuntas mengenai temuan dugaan penyelewengan dana ini, dan kita sebagai warganegara harus turut berperan serta mengawal permasalahan ini serta mengawal semua uang negara dari APBN, APBD hingga realisasinya sampai ke pelosok-pelosok negeri.

Agar tetap tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat guna, tidak mubazir, dan tidak dikorupsi, benar-benar tersalurkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Keterbukaan atau transparansi pemerintah pusat, daerah hingga ke pelosok desa merupakan tuntutan rakyat. Sekaligus juga sebagai kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan.

Di sinilah dibutuhkan berbagai upaya serius untuk menyelamatkan aset dan segala sumber daya yang sejatinya digunakan untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara kita tercinta. Penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara harus diproses sesuai hukum yang berlaku

Pengawasan itu dapat dilakukan melalui saran, kritik, dan masukan yang berdasarkan data dan fakta yang aktual melalui berbagai sarana seperti kotak saran, jejaring sosial, blog, media maupun melalui LSM, tidak perlu ragu bila memang realita sesuai dilapangan benar adanya, maka melakukan kontrol sosial terus-menerus bukanlah hal terlarang. Apapun konteksnya korupsi harus kita berangus habis, karena sangat merugikan negara dan membuat rakyat tersakiti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun