Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tarif Layanan Publik Boleh Naik, Asalkan...

31 Oktober 2019   21:50 Diperbarui: 1 November 2019   09:04 505
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelayanan BPJS Kesehatan (Marketeers.com)

Padahal ada andil besar akan ketidak beresan dan ketidak profesionalan pengelola layanan publik dalam menyelenggarakan program-program yang dijalankan, yang artinya besaran kerugian dan defisit anggaran tersebut sebenarnya kesalahan pengelolaan lebih banyak terdapat pada pengelola layanan publik.

Memang, besaran tunggakan iuran oleh masyarakat turut mempengaruhi pos keuangan beberapa BUMN tersebut, tapi tidak juga pemerintah menyudutkan masyarakat dan seluruh beban defisit anggaran tersebut ditimpakan kepada masyarakat. Kasihan, sudah jatuh terguling, malah tertimpa tangga pula.

Andaikata sejak awal sistem manajemen yang diterapkan dalam pengelolaan layanan publik tersebut dijalankan dengan profesional, penuh perhitungan dan pertimbangan, mungkin akan berbeda ceritanya.

Kerugian negara tidak akan mencapai trilyunan rupiah, namun nasi sudah menjadi bubur, sudah terlanjur kondisinya seperti sekarang ini. 

Tapi seyogianya ini dapat menjadi pengalaman berharga pemerintah, agar tidak menyepelekan kinerja profesional dalam menyelenggarakan layanan publik apalagi berkaitan dengan anggaran.

Tentunya dengan kenaikan sejumlah tarif layanan publik tersebut, maka mau tidak mau masyarakat akan mengikuti dan mentaatinya, walaupun mungkin dalam keadaan terpaksa dan berat hati.

Akan tetapi, yang perlu menjadi catatan bagi pemerintah adalah, setelah pemberlakuan kenaikan tarif layanan publik tersebut, harus ada timbal baliknya, maka pemerintah harus dapat membuktikan bahwa layanan yang diperoleh harus jauh lebih baik dan optimal.

Selain itu, pemerintah juga harus bisa membuktikan dengan kenaikan sejumlah tarif layanan publik ini, maka defisit anggaran atau kerugian yang melanda sejumlah BUMN harus berhasil dientaskan.

Jangan hanya masyarakat saja yang dibebankan dan diberatkan tugas untuk menyelematkan sejumlah BUMN tersebut dari kepailitan atau kebangkrutan.

Masyarakat tentunya tidak ingin mendengar lagi alasan-alasan klasik kegagalan pemerintah dalam mengelola sejumlah BUMN yang melaksanakan layanan publik.

Ke depan pemerintah agar dapatnya lebih mengutamakan keprofesionalannya dalam mengelola berbagai BUMN layanan Publik, karena masyarakat butuh bukti bukan hanya janji belaka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun