Mohon tunggu...
Sigit Eka Pribadi
Sigit Eka Pribadi Mohon Tunggu... Administrasi - #Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#

#Juara Best In Specific Interest Kompasiana Award 2023#Nominee Best In Specific Interest Kompasiana Award 2022#Kompasianer Terpopuler 2020#Menulis sesuai suara hati#Kebebasan berpendapat dijamin Konstitusi#

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Perlunya Tanggung Jawab Pemerintah Akibat Dampak Gangguan Massal Padamnya Listrik PLN

6 Agustus 2019   09:10 Diperbarui: 6 Agustus 2019   10:43 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peristiwa bencana kebakaran yang melanda Jakarta diduga akibat penggunaan lilin yang tidak terawasi dan merupakan dampak dari gangguan masal padamnya listrik se Jabodetabek | Dokumen Cnn Indonesia.com

Si jago merah membara memerahkan beberapa kawasan di Jakarta, ribuan rumah luluh lantak rata dengan tanah, tak sedikit korban harta dan jiwa harus dialami ribuan warga yang terdampak amukan si jago merah yang kini hanya bisa meratap sedih dan berharap bantuan uluran tangan di tenda-tenda pengungsian.

Sebanyak 40 peristiwa kebakaran terjadi di Jakarta selama kurun 4 sampai 5 Agustus 2019. Dalam rentang waktu ini ada bencana lain yang telah mendera masyarakat, yaitu padamnya layanan listrik selama belasan  jam lebih dan juga belum operasional secara normal karena masih sering terjadi byar pet.

Malam yang menjadi gulita akibat belasan jam lamanya layanan listrik PLN padam, mengharuskan masyarakat menerangi kegelapan dengan menyalakan lilin lilin kecil sebagai pelita seadaanya. Namun apa hendak dikata, nyala lilin kecil itu yang awalnya menjadi kawan ternyata berubah menjadi api raksasa dan lawan bahkan monster yang mengerikan.

Ribuan warga berhamburan, berteriak, panik, histeris, menangis melihat nyala api si jago merah yang begitu cepatnya mengamuk menjilati dan melahap bangunan bangunan dan benda apa saja didekatnya sampai habis. Bahkan yang lebih memiriskan dan memilukan amuk api si jago merah harus menelan beberapa korban jiwa manusia.

Cucuran air mata akibat derita kesedihan yang tak terkira, kehilangan tempat tinggal, harta benda dan nyawa kerabat menjadikan trauma yang tak mudah sekejap dilupakan dan meratap pilu ditenda tenda pengungsian  dan entah harus apa dan kemana lagi setelah peristiwa kebakaran ini. Malam itu tak akan pernah terlupakan selamanya.

Warga yang terdampak kebakaran, mengungsi ditenda pengungsian | Dokumen Gambar Wartakota Tribunnews.com
Warga yang terdampak kebakaran, mengungsi ditenda pengungsian | Dokumen Gambar Wartakota Tribunnews.com
Seperti diketahui 40 Kebakaran hebat melanda di bebarapa kawasan Jakarta juga terjadi bersamaan dengan pemadaman listrik massal yang terjadi selama rentang 4-5 Agustus 2019.

Dilansir dari detiknews.com, Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Senin (5/8/2019), 40 kebakaran itu terjadi di sejumlah wilayah di Jakarta. Jakarta Timur berada di urutan teratas sebagai kota dengan kejadian kebakaran terbanyak dengan jumlah 15.

Disusul Jakarta Utara dengan 15 kebakaran dan Jakarta Barat dengan 7 kebakaran. Sementara itu, 4 kebakaran terjadi di Jakarta Selatan dan 4 kebakaran terjadi di Jakarta Pusat.

Dari data yang dihimpun, kebakaran terjadi diduga karena sejumlah hal. Korsleting listrik menjadi penyebab utama terjadinya kebakaran dengan jumlah 16 kejadian.

Sedangkan kebakaran dengan dugaan penyebab lilin berjumlah 11 kejadian. Selain itu, 10 kebakaran diduga disebabkan oleh pembakaran sampah.

Adapun urutan objek terbakar adalah bangunan perumahan berjumlah 18 lokasi, instansi luar gedung berjumlah 7 lokasi, dan sampah berjumlah 7 lokasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun