Mohon tunggu...
SIFA NUR AMALIA
SIFA NUR AMALIA Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWI

mahasiswi UIN ACHMAD SIDDIQ JEMBER JAWATIMUR INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penyandang Guru sebagai Insan yang Layak Ditiru

31 Maret 2020   20:26 Diperbarui: 10 April 2020   17:39 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Mereka harus memiliki kemampuan yang tinggi sebagai sumber daya utama dan kepribadian yang luhur untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Penyandang profesi guru adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik. 

Dalam melaksanakan tugas, mereka harus berpegang teguh pada prinsip ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani. Untuk itu pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya. 

Salah satu syarat profesi guru adalah harus memiliki kode etik yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan profesinya.Pada dasarnya,tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. 

Kode etik profesi merupakan norma-norma yang harus dipindah kan oleh anggota profesi didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat.

bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa. KEGI yang tercermin dalam tindakan nyata itulah yang disebut etika profesi atau menjalankan profesi secara beretika.

31Kode Etik Guru merupakan pedoman sikap dan perilaku yang bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang. Kode Etik Guru berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, dan organisasi atau asosiasi profesi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun