Mohon tunggu...
Sifa Amanda
Sifa Amanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nama panggilan sifa

Saya merupakan seorang mahasiswa jurusan Akuntansi S1 di Universitas Pamulang, Tangerang Selatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

MENINGKATNYA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI KALANGAN REMAJA

28 November 2021   03:04 Diperbarui: 30 November 2021   19:46 1446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Foto : Narkoba

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Narkotika sendiri berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No.35 tahun 2009).

Saat ini, banyak orang menggunakan narkoba untuk melakukan hal-hal yang seharusnya tidak mereka lakukan. Alasan mengapa banyak orang menggunakan narkoba adalah karena segala bentuk penggunaan narkoba (ekstasi, ganja, sabu-sabu, dll) memiliki efek sedatif, yang membuat pengguna narkoba lebih tenang dan rileks, serta tidak lagi merasakan beban hidup. Biasanya penggunaan narkoba dapat terjadi karena pengaruh lingkungan, seperti dalam pergaulan, lingkungan masyarakat, dan lingkungan keluarga. Adapun faktor-faktor lain yang menyebabkan penggunaan narkoba, antara lain stres mental, depresi, kebutuhan kerja, keretakan keluarga, dll.

Penyalahgunaan narkoba bertentangan dengan nilai Pancasila. Terutama sila pertama "ketuhanan yang maha esa" sila ini mengajarkan agar semua masyarakat Indonesia taat beragama sesuai dengan keyakinan agamanya. Dalam ajaran agama, tidak ada agama yang membenarkan bahwa mengkonsumsi ataupun menggunakan barang haram (narkoba) kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak. Dan dalam Islam sendiri telah dijelaskan dalam beberapa hadits bahwa Allah SWT melarang penggunaan narkoba. 

Narkoba di berbagai bidang semakin meningkat dari waktu ke waktu, terutama di kalangan anak muda. Banyak remaja yang menggunakan atau bahkan mengedarkan narkoba. Contohnya, tiga remaja di Surabaya mengedarkan narkoba.

Ketiga remaja yang diduga warga Jagir Wonokromo Surabaya diringkus polisi karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap Tim Anti Bandit Polsek Jambangan ketika bersembunyi di sebuah rumah kos di jalan Bendul Berisi Surabaya. Para Polisi melakukan penggledahan di rumah kos tersangka untuk mencari barang bukti narkoba. Polisi hampir terkecoh dengan kotak perhiasan yang sebenarnya berisi obat terlarang tersebut. Tersangka tersebut sangat pintar menyembunyikan obat terlarang itu dengan cara dibungkus uang kertas Rp 2000 berbentuk lipatan kecil yang bertujuan agar tidak mudah ditemukan orang lain, namun akhirnya dapat juga ditemukan oleh aparat polisi. Polisi tersebut menangkap dua tersangka yang salah satunya masih dibawah umur, RFR (17) warga Bendul Berisi Wonocolo Surabaya. Dia ditangkap bersama temannya sesama pengedar Narkoba MRA (18) warga Wonokromo. Dari penangkapan tersebut polisi juga menemukan barang bukti yaitu berupa satu paket sabu-sabu dan 425 butir pil koplo. Polisi menyampaikan hasil penyidikan barang terlarang tersebut, barang tersebut diperoleh tersangka dari seorang bandar Narkoba. Dan ratusan butir pil koplo tersebut diperoleh tersangka dari pelaku DM yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Pemekasan Madura. Pengedar tersebut termasuk RFR (17) dan MRA (18) membeli sabu-sabu seharga Rp 700.ooo yang kemudian dikemasnya kembali menjadi lipatan yang lebih kecil dan menjualnya dengan harga Rp 2000/kemasan. Dan tersangka tersebut ditindak pidana dipengadilan dengan kasus penyalahgunaan Narkotika golongan 1 (jenis sabu-sabu ), maka tersangka terancam hukuman dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 4 (empat) tahun penjara (namun ½ dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa). Sebagaimana tercantum dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.

Di kalangan generasi muda, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang semakin meningkat. Maraknya penyimpangan perilaku di kalangan generasi muda dapat membahayakan kelangsungan hidup masa depan bangsa ini. Karena sebagai generasi muda yang diharapkan menjadi penerus bangsa, mereka semakin rentan terhadap zat adiktif yang dapat merusak saraf mereka. Hal ini membuat anak muda tidak bisa berpikir jernih. Akibatnya, generasi orang-orang cerdas yang penuh harapan dan tangguh hanya akan menjadi kenangan.

Generasi muda adalah generasi penerus bangsa, dan mereka akan mewarisi perjuangan para pahlawan  pendahulunya. Generasi muda harus bersiap sejak dini, karena mereka akan melanjutkan perjuangan para pahlawan  dan masa depan bangsa ada di tangan mereka. Di zaman modern seperti sekarang ini, generasi muda menghadapi banyak tantangan dan ancaman, salah satunya narkoba. Narkoba merupakan ancaman utama bagi generasi muda. Hal ini dikarenakan narkoba dapat mempengaruhi psikologi dan fisik, serta dapat merusak moral seseorang. Korban penyalahgunaan narkoba sebagian besar adalah pelajar dan mahasiswa. Jika generasi berikutnya jatuh ke dalam lembah gelap narkoba, seperti apa masa depan negara ini? Oleh karena itu, generasi muda penerus negara harus bebas dari ancaman narkoba. Sumber daya manusia (SDM) yang berbasis ilmu pengetahuan harus terus dibarengi dengan pendidikan moral dan agama. Pemberantasan dan pencegahan narkoba menjadi perhatian pemerintah dalam mewujudkan generasi muda bebas narkoba.

Penulis : Sifa Amanda dan Rizky Fardillah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun