Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Talaud Gelar Rapat Kerja Teknis dengan tema : Peningkatan Kapasitas Panwas Kecamatan Se-Kabupaten Kepulauan Talaud Dalam Rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 . Selasa (02/09/2020)
Rapat kerja teknis yang pesertanya dari pengawas kecamatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas atau kemampuan Pengawas Kecamatan dalam melakukan kegiatan pengawasan.
Tevi C. Wawointana, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga dalam sambutannya menyampaikan bahwa, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) yang sudah melakukan pengawasan rapat pleno PPS wajib membuat Laporan Hasil Pengawasan.
"Berdasarkan regulasi yang diatur dalam PKPU 6 Tahun 2020 dan PKPU 19 Tahun 2019 Pengawas Kelurahan atau Desa berhak mendapatkan salinan rekapan daftar pemilih. Apabila daftar pemilih tidak diberikan oleh PPS ke PKD, maka tugas PKD membuat Laporan Hasil Pengawasan selanjutnya diteruskan ke Pengawas Kecamatan untuk menyampaikan dalam bentuk saran perbaikan ke PPK dalam rapat pleno tingkat Kecamatan."
Sementara itu, Raemond Mangkabo Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyampaikan bahwa pentingnya Bawaslu Kabupaten melakukan bimtek untuk meningkatkan kemampuan Pengawas Kecamatan dalam melakukan tugas pengawasan. " Tugas, wewenang serta kewajiban yang sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dijalankan dengan baik. Ini hal penting yang selalu diingatkan dalam setiap kegiatan bimtek "
Sedangkan Kordinator Kesektariatan  Fiktor Koropit, menyampaikan terimakasih kepada pengawas kecamatan atas kerjasamanya sehingga dalam pelaporan keuangan di provinsi, Bawaslu Talaud  terbaik dari beberapa kota dan kabupaten se- provinsi Sulut.
Bawaslu Talaud, Â selalu mengingatkan kepada Pengawas Kecamatan termasuk Keluaran dan Desa, dalam kegiatan pengawasan senantiasa mengikuti protokol kesehatan covid-19.