Mohon tunggu...
sidiq putrojo
sidiq putrojo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

SIAP TEMPUR

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perlukah Mengurus Wajib Pajak yang Sudah Meninggal? Ini Dia Penjelasannya

25 Juli 2022   17:11 Diperbarui: 25 Juli 2022   17:16 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Wajib Pajak sering menerima surat atau pemberitahuan dari kantor pajak, baik melalui surat fisik maupun elektronik. Tidak jarang Wajib Pajak tidak mengetahui isi, maksud, dan tujuan pengiriman surat ke alamatnya karena pengetahuan umum tentang kewajiban perpajakan.

Penerima surat terkadang bukan Wajib Pajak yang bersangkutan secara langsung, melainkan kerabat atau bisa juga tetangga Wajib Pajak. Dalam beberapa kasus, diketahui bahwa Wajib Pajak yang dikirimi surat oleh KPP meninggal dunia. Lalu bagaimana jika terjadi seperti ini? Mari kita baca beberapa penjelasan berikut ini terlebih dahulu.

Peran Nomor Pokok Wajib Pajak

Peran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) saat ini menjadi salah satu kebutuhan masyarakat. Perlu dikaji ulang apa itu NPWP dan siapa saja yang wajib memilikinya.

NPWP diberikan kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kegiatan perpajakan yang dikelola oleh pemerintah pusat. Pengetahuan umum masyarakat ditemukan dari sebagian yang masih beranggapan bahwa pajak kendaraan ditangani di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan usaha yang telah memiliki NPWP. Namun, anggapan ini salah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, termasuk Wajib Pajak, Pemotong Pajak, dan Pemungut Pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan. kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kewajiban Wajib Pajak

NPWP tidak hanya dibutuhkan sebagai alat perpajakan. Beberapa instansi dan perusahaan mewajibkan NPWP sebagai syarat utama dalam mengelola kebutuhan administrasi antara lain pengajuan kredit, pembuatan rekening bank, persyaratan lamaran kerja, pengajuan SIUP (Izin Usaha Perdagangan), dan lain sebagainya.

Wajib pajak memiliki kewajiban yang secara otomatis timbul pada saat memperoleh penghasilan. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, NPWP merupakan hal yang tidak terpisahkan.

Kewajiban perpajakan akan tetap melekat padanya selama NPWP aktif. Apabila Wajib Pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya, Kantor Pelayanan Pajak dapat memberikan teguran atau himbauan baik melalui sarana elektronik maupun secara tertulis.

Wajib Pajak dapat dibebaskan dari kewajiban perpajakan apabila mengajukan permohonan berupa permohonan NPWP yang tidak efektif atau penghapusan NPWP kepada KPP yang terdaftar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun