Mohon tunggu...
Sidik Awaludin
Sidik Awaludin Mohon Tunggu... Freelancer - Public Relations Writing

[Penulis Freelance, Menyajikan tulisan asumsi pribadi Berdasarkan Isu-Isu hangat]. [Motto: Hidup Sekali, Berarti, lalu Mati.]

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nasib Perjuangan Tenaga Kesehatan yang Berujung Dipenjarakan

27 Februari 2021   06:52 Diperbarui: 27 Februari 2021   07:00 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image Source/cnnidonesia.com 

Beberapa hari silam, saya dikagetkan dengan kemunculan sebuah berita yang mengherankan dari Pematang Siantar, Sumatera Utara. Ceritanya ada seorang pasien wanita, yang telah dinyatakan meninggal dunia terpapar Covid-19, di RSUD Djasamen Saragih. Pada saat membaca beritanya saya berasumsi, kemungkinan besar peristiwa ini bermula ketika terjadinya kekurangan petugas tenaga kesehatan wanita. Akhirnya jenazah wanita tersebut dimandikan oleh Nakes khusus Covid-19 laki-laki, disinilah awal mulanya persoalan tersebut dibawa ke dalam ranah hukum

Jika kita memahami aturan yang diterapkan oleh Kementrian Kesehatan, maka proses penanganan jenazah yang dinyatakan positif Covid-19 sudah seharusnya tidak boleh ada campur tangan pihak keluarga. Menurut saya hal semacam ini yang perlu dipahami oleh suami almarhum, jangan disamaratakan penanganan antara jenazah Non-Covid-19 dengan jenazah yang Positif Covid-19, ini sesuatu hal yang sangat berbeda. Mengapa? karena jika dilakukan dengan penanganan yang sama, dikhawatirkan virus tersebut akan menular kepada orang lain, untuk itu perlu penanganan dengan cara khusus. 

Inilah yang menjadi persoalan, suami almarhum tidak terima karena yang memandikan jenazah istrinya dilakukan oleh Nakes Laki-laki. Ia beranggapan bahwa hal seperti itu dianggapnya sesuatu perilaku yang “bukan muhrim” dan langsung melaporkannya kepada Polisi. Bukan hanya melapor, demo demi demo juga dilakukannya untuk mendesak pihak kepolisian supaya memenjarakan para Nakes tersebut. Akhirnya Polisi pun berkoordinasi dan berkonsultasi kepada majelis ulama indonesia disana, Hasil dari konsultasi dengan pihak MUI, akhirnya ke-empat Nakes Laki-laki tersebut ditetapkan menjadi tersangka serta dikenakan pasal Penistaan Agama. 

Saya juga heran ya, apa korelasinya dengan Penistaan Agama? Apa semudah itu suami almarhum membelokkan persoalan ini kepada Penistaan Agama? Dari sini kita bisa lihat, betapa mengerikannya pasal tersebut. Pasal yang kita ketahui bersama, sudah cukup sering menargetkan korban banyak orang, saat ini pasal itu sedang diarahkan kepada tenaga Kesehatan, yang sebenarnya jasanya masih sangat kita butuhkan untuk berada di garis terdepan dalam menghadapi perang melawan ganasnya Covid-19. 

Perkembangan kasus ini sekarang telah diserahkan Polisi kepada Kejaksaan, berkat hujanan kritik netizen melalui timeline media sosial yang ditujukan kepada Pemerintah, akhirnya Kejaksaan Siantar mengeluarkan sikap untuk menghentikan proses hukum kepada keempat Nakes tersebut. Dari kasus ini kita berkaca, betapa lemahnya posisi Nakes kita di lapangan, mereka berjibaku menolong banyak orang disaat situasi masih pandemi, bukannya dilindungi secara Hukum malah terancam dimasukkan kedalam Penjara. 

Ada sebuah pertanyaan renungan untuk kita semua, bagaimana seandainya para Nakes yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Rumah Sakit sepakat untuk lepas tangan? Ditambah jika mereka beranggapan tidak punya perlindungan hukum atas pekerjaannya dengan risiko dipenjarakan? Belum lagi tekanan Nakes di lapangan yang dihadapkan oleh arogansi pihak keluarga yang ingin menjemput paksa Jenazah saat harus dikuburkan. 

Sudah selayaknya negara ini, melindungi para tenaga Kesehatan yang berjuang dengan resiko tertular virus yang sedang dihindari banyak orang. Bukannya malah dijebloskan ke Penjara, hanya karena persoalan terhadap penafsiran keyakinan Agama. Mereka semua itu adalah para Pahlawan di bidang pertahanan Kesehatan bangsa ini, untuk itu hargailah perjuangan mereka dengan memberikan dukungan agar kelak bangsa ini bisa lekas pulih kembali. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun