Mohon tunggu...
Sidi Abbas
Sidi Abbas Mohon Tunggu... -

Founder Open Mitsqal Exchange, Dinar dan Dirham Nabawi

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penjelasan Singkat Memahami Riba Dalam Uang Kertas Atau Uang Fiat

11 September 2014   19:22 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:59 2459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian. Dan jika kalian bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagi kalian pokok harta kalian; kalian tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (Al-Baqarah: 278-279).

“Dan carilah (kebahagiaan) negeri akhirat, pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu. Dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Al Qashash:77).


Seigniorage dari Uang Fiat, Fractional Reserve Banking, Pertumbuhan Suplai Uang dan Hutang (Riba)

Sistem moneter hari ini semuanya berlandaskan kepada uang kertas atau uang fiat dan uang elektronik (digital) yang tidak di back up oleh emas dan perak atau apapun yang mempunyai nilai intrinsik. Sedangkan saat ini mayoritas sarjana Muslim telah mengidentifikasikan bunga sebagai biaya dalam praktek perbankan dan keuangan sebagai riba, mereka tidak memberikan pernyataan yang jelas tentang sifat alami dari uang kertas atau uang fiat itu sendiri. Dalam tulisan ini kita akan memberikan argumentasi tentang uang fiat, tentu, dapat dikatakan riba yang bahkan lebih buruk dari beban bunga.

Seigniorageadalah keuntungan dari pihak yang mengeluarkan uang fiat (dalam hal ini adalah bank). Itu adalah keuntungan yang  bersumber dari saat pertamakali uang fiat itu mulai digunakan. Pada hari ini sistem uang fiat berdasarkan kepada bunga, para bankir menciptakan uang melalui penciptaan kredit (hutang) berganda dan mengenakan bunga atas pinjaman (kredit).

Uang diciptakan melalui sistemFractional Reserve Bankingdan  bunga yang dikenakan kemudian dasarnya juga termasuk seigniorage. Setiap pemerintahan (dalam hal ini bank sentral, bankir lokal, bankir global) mendapat keuntungan dariseigniorege dari penerbitan mata uang (uang kertas dan koin tembaga atau alumunium, fulus) nasional masing-masing negara, tetapi seigniorage dari kredit dan bunga yang dikenakan didapatkan oleh bank.

Dalam hal ini tiga ciri dari sistem moneter yang perlu disadari oleh sarjana Islam dan ulama, bersangkutan atas apa yang kami jelaskan di sini adalah: 1. Uang Fiat (Fiat Money)– termasuk uang kertas dan uang bank (membutuhkan uang kertas dan uang elektronik). 2.Bunga 3.Fractional Reserve Bangking. Tiga bagian ini adalah  fundamental dalam proses penciptaan uang dalam sektor perbankan. Paling umum inilah sedikit yang dapat dipahami masyarakat,  termasuk bahkan mereka yang dilatih dalam ekonomi, bank dan keuangan.

Sektor perbankan melahirkan sebagian besar uang ini, dengan carafractional reserve system, sebagai contoh melalui mulitple money creation. Uang yang pertamakali dibuat oleh bank ketika pinjaman itu diperpanjang. Oleh karena sebagian besar uang adalah dalam bentuk catatan akutansi atau catatan elektronik komputer. Catatan akutansi sederhana  yang disertai dengan daya beli yang diciptakan dari ketiadaan adalah seignioragedari uang fiat.

Saya dan beberapa peneliti memberikan argumentasi sebagai berikut: Ketika seseorang meminjam uang Rp 1.000.000 dari bank dengan dikenakan bunga 10 persen per tahun, peminjam harus mengembalikan sebesar Rp 1.100.000 pada akhir tahun. Tambahan Rp 100.000 bunga pembayaran ini dibenci sebagai riba, dengan pengembalian yang sudah ditentukan, didasarkan oleh waktu dan tidak melibatkan resiko logis apapun. Tapi dalam sistem moneter modern, kredit Rp 1.000.000 yang dipinjamkan oleh bank kepada pelanggan, memang di ciptakan dari sesuatu yang tidak ada.

Sistem kartu kredit juga menambah suplai uang, karena dalam setiap tranksaksi kartu kredit,satu account adalah debit sementara yang lain adalah kredit. Catatan kredit (hutang) walaupun begitu, diartikan sebagai deposit dan dengan demikian, yang memungkinkan penciptaan uang lebih lanjut melalui sistem cadangan fractional reserve system

Uang Rp 100.000 itu adalah uang baru untuk ekonomi, dibuat ke dalam sistem hanya dengan cara catatan-catatan akutansi (digital) ini dicapai melalui apa yang disebut dengan Fractional Reserve Banking (FRB). Jika pembayaran bunga Rp 100.000 ini dikatakan sebagai riba, maka penciptaan uang baru ini yang memberikan daya beli sepuluh kali lebih besar dari biaya bunga dapat dikatakan sebagai riba yang jauh lebih besar, karena itu diperoleh tanpa usaha sedikitpun. Dalam ekonomi rill, daya beli cuma-cuma ini diperoleh pada seluruh pengeluaran yang ditanggung dalam bentuk inflasi (penambahan jumlah uang yang beredar).

Fractional Reserve Banking adalah suatu sistem yang menetapkan pihak bank untuk menyimpan sebagian uang yang disimpan oleh pendeposit dan menggunakan sisanya untuk memberikan pinjaman kepada pelanggan bank yang lain. Mereka beralasan cara ini akan memajukan perkembangan ekonomi. Sedangkan Fractional Reserves Requirement adalah jumlah deposit yang wajib disimpan. Ada negara yang menetapkan 4% dari jumlah simpanan seorang pendeposit, ada yang mentapkan 10%, 20% atau 50% yang wajib disimpan.

Lihat ilustrasi ini untuk menggambarkan bagaiaman fractional reserve banking bekerja

14104104502125506550
14104104502125506550

Dokumentasi:IMN/OME/ Abbas Firman

Dijelaskan sebagai berikut, Joko menyimpan uang sebesar Rp 1.000.000 di Bank BCI. Bank BCI wajib menyimpan (reserve) 20% dari uang Rp.1.000.000 yaitu sebesar Rp 200.000. Sedangkan sisanya yang Rp 800.000 dipinjamkan ke Parodi. Parodi menggunakan uang ini untuk membayar perabot yang dibeli dari Toko Furniture. Toko furniture kemudian menyimpan Rp 800.000 ke Bank BRA. Bank BRA harus menyimpan Rp 160.000, dan boleh meminjamkan selebihnya yaitu sebesar Rp 640.000 kepada orang lain. Demikianlah uang (riba) itu berputar dari bank ke bank dan setiap orang.

Perhatikan tabel di bawah ini untuk menggambarkan hal tersebut:

1410410481189523032
1410410481189523032

Dokumentasi: IMN/OME

Bayangkan dengan tabungan sebesar Rp 1.000, menyebabkan uang tersebut berkembang biak dalam sistem perbankan hingga menciptakan uang sebesar Rp 4570 di pasaran. Padahal uang tunai yang ada cuma Rp 1.000.

Begitulah uang fiat diciptakan. Bank Sentral menciptakan uang kertas atau uang fiat dan meminjamkan kepada bank-bank komersial yang lain dengan bunga. Uang kertas ini akan berkembang biak dengan cepat karena bersandarkan kepada Fractional Reserve Banking

Seigniorage dalam uang kertas (Istilah ini harus dipahami secara benar. Istilah ini mengacu kepada keuntungan yang didapat oleh issuer (Bank Sentral) dari legal tender, umumnya adalah hasil dari perbedaan biaya material (kertas) untuk memproduksi currencies (mata uang) dan nilai (angka) yang dibubuhkan di atas secarik kertas itu. Seigniorage adalah nilai yang diberikan kepada uang fiat (prakteknya adalah ongkos produksi tidak berarti dan yang mempunyai nilai intrinsik yang sangat kecil (tidak berarti).

Sebagai contoh: ongkos produksi dan material untuk selembar uang kertas kurang lebih Rp 300 dan dengan dibubuhkan atau ditambahkan angka di atas kertas tersebut jadilah secarik kertas tersebut bernilai Rp 100.000, ada penambahan nilai sebesar Rp 99.700) tentunya hal ini membuat sesuatu ketidakadilan dan pemindahan kekayaan dari setiap subyek ekonomi dalam perdagangan, individu, masyarakat, perusahaan ataupun bangsa dalam muamalah secara luas, ini sebuah perampokan para bankir! Uang kertas mengandung dua jenis riba sekaligus, riba al fadl dan riba an nasi’ah.

1410410551305944475
1410410551305944475

Sumber: Dokumentasi/ IMN/OME

Apa yang dapat kita ambil pelajaran hari ini bahwa sistem riba, bank uang kertas atau uang fiat ini telah menjadi amalan kaum muslim, komunis, liberal, modernis dan semua orang, apakah anda dapat melihat apa yang saya lihat? Sebetulnya kebebasan, persamaan dan persaudaraan kita tidak lebih dari dialektika palsu dari bankir atau lintah darat atheis!

Kekuasaan tertinggi berada di tangan lintah darat perbankan, bukan lagi di tangan pemerintahan atau tidak berada di tangan rakyat atau suara rakyat sekalipun. Siapapun presiden suatu negara atau pemerintahan tidak lagi penting, selama para bankir memegang suplai uang yang kami jelaskan tersebut, merekalah penguasa sesungguhnya, di negeri orang buta si mata satu berkuasa.

Kita muslim dan bangsa ini telah masuk ke dalam jerat hutang riba dari sistem perbankan dan uangkertas atau uang fiat, kita saat ini hidup tanpa uang seperti yang dimaksud dalam pengertian Islam, uang itu adalah emas dan perak atau dinar dan dirham serta lima komoditas lain, bukan secarik kertas yang diciptakan dari angin seperti yang telah di jelaskan di atas.

Penjelasan singkat mekanisme penciptaan uang kertasini adalah inti dari Bank dan Bank Syariah, keduanya tidaklah berbeda, bank dan bank syariah menyalurkan riba dalam proses mekanisme inti yaitu: Fractional Reserve Banking, Uang kertas atau uang fiat dengan membubuhkan angka di atas secarik kertas dan meciptakan hutang (kredit) bunga berbunga (multiple credit creation).

14104113631961401105
14104113631961401105

Tahap berikutnya dari perbankan dunia (IMF, WB atau The Fed) dan seluruh Bank Sentral mereka akan memperkenalkan dan merubah sifat uang tersebut kepada uang impusle elektronik (byte) yang mereka sebut dengan cash-less society, dengan menggunakan kartu berbasis chip (chip standar baru ini disebut EMV, yang telah diumumkan oleh BI, dan siap berlaku tahu 2015). Di Indonesia hal ini sudah mulai dijalankan dan akan terus didorong. Bank Indonesia Luncurkan Gerakan Nasional Nontunai yang sudah mulai disosialisasikan lebih jauh di sejumlah provinsi sepertiBali, Yogyakarta, Jakarta:


TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA -Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) di Daerah Istimewa Yogyakarta resmi dicanangkan. Bertempat di Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), bersamaan dengan penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran baru, Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY melakukan peresmian yang dilanjutkan dengan sosialisasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) di hadapan mahasiswa baru Sekolah Vokasi UGM. (Jumat, 22 Agustus 2014 20:43 WIB)

JAKARTA, KOMPAS.com- Bank Indonesia (BI) hari ini secara resmi mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Pencanangkan gerakan ini dilakukan Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Mal Mangga Dua, Jakarta. Acara ini dihadiri Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, Menko Perekonomian Chairul Tanjung, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia Syahrul Yasin Limpo, direksi perbankan, direksi perusahaan telekomunikasi, Anggota Dewan Komisioner OJK, perwakilan DPR, dan lainnya. (Kamis, 14 Agustus 2014 | 17:25 WIB)

Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi kita semua. Maka saya dapat katakan bahwa demokrasi adalah pintu belakang kapitalisme global atau bankir lintah darat global, orang Islam tanpa sadar telah menerima riba sebagai cara hidup yang dilarang oleh Allah dan rasul. Astagfirullah. #DinarDirham #IslamHapusRiba #IndonesiaHapusRiba


Akan datang suatu zaman kepada manusia, yang seseorang tidak peduli apa yang ia ambil. Dari yang halal atau dari yang haram.” (H.R. Al Bukhari dari shahabat Abu Hurairah)

(Sumber: Sidi Abbas/ Dinarfirst/OME)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun