Mohon tunggu...
Yai Baelah
Yai Baelah Mohon Tunggu... Pengacara - (Advokat Sibawaihi)

Sang Pendosa berkata; "Saat terbaik dalam hidup ini bukanlah ketika kita berhasil hidup dengan baik, tapi saat terbaik adalah ketika kita berhasil mati dengan baik"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gong! Besok PSBB Di Jakarta. Jangan Dilawan!

9 April 2020   23:29 Diperbarui: 9 April 2020   23:57 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Gong! Besok, Jumat 10 April 2020 Pembatasan Sosial Bersekala Besar atau PSBB resmi diberlakukan di wilayah Propinsi DKI Jakarta. Pembatasan besar-besaran  mulai akan diterapkan di ibu kota negara RI itu.  PSBB ini tidaklah terjadi sekonyong-konyong diberlakukan begitu saja, namun  didahului oleh Peraturan Gubernur (Pergub) DKI  berkenaan dengan pelaksanaan PSBB itu. 

Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta, barusan malam ini,  pada Kamis sekira pukul 22.13  WIB telah mengumumkan PSBB  yang mulai berlaku pukul 00.00 WIB. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Anies sendiri.  Beberapa pembatasan atau larangan  dalam Pergub  itu dibacakan  oleh Anies Baswedan di hadapan media cetak, elektronik dan juga media televisi yang menyiarkannya secara live sehingga langsung dapat diketahui oleh sebahagian masyarakat.  

Ada pembatasan pergerakan orang dan juga pembatasan menyangkut moda transportasi di samping ada pembatasan-pembatasan lainnya yang diatur di dalam Pergub. Meski sebahagian pembatasan ini sebetulnya telah dilakukan di lapangan sebelum adanya PSBB, namun kali ini sudah ada dasar hukumnya yang jelas dan sudah tentu akan dilakukan tindakan yang lebih tegas oleh aparat keamanan terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB dan terhadap pelanggar akan diberikan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan tentu saja, dengan diberlakukannya secara resmi PSBB itu maka akan lebih banyak aparat/petugas yang di turunkan.

Karenanya, agar tidak menyulitkan diri sendiri, hal apa saja yang dibatasi, hal apa saja yang dilarang, perlu dan penting untuk diketahui dan dipahami oleh setiap warga DKI. Bahkan penting juga diketahui oleh warga lain yang akan memasuki atau melintasi wilayah DKI yang kini menjadi episentrum atau pusat penyebaran virus corona itu. 

Sebagaimana sudah diketahui, diterapkannya PSBB  ini adalah untuk menjaga keselamatan rakyat dari tertularnya virus Corona yang makin mewabah atau meluas.  Namun jika ternyata dalam penerapannya di lapangan nanti mendapat banyak penentangan, pembangkangan, apalagi sampai terjadi demo besar-besaran, maka dengan alasan mengancam keselamatan negara, lalu kemudian bisa saja pemerintah pusat akan memberlakukan Darurat Sipil.

Penetapan status Darurat Sipil, ini memang dimungkinkan untuk diberlakukan dengan mendasarkannnya pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Marilah kita intip apa yang dikatakan Perppu ini. Khususnya pada Pasal 1 ayat (1) butir 3;

(1) Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:
3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Ketika perlawanan rakyat  semakin meluas  hingga menimbulkan kekacauan maka ini akan memberi peluang bagi penguasa untuk menerapkan Darurat Sipil. Dengan alasan negara sedang dalam bahaya, dimana perlawanan tadi dianggap sebagai pemberontakan, maka penerapan Darurat Sipil menjadi kebijakan yang legal dan logis, apalagi Jakarta adalah sebagai ibu kota negara. 

Maka, taatilah Pergub itu. Jangan dilawan.  Jangan biarkan diri kita terjebak atau terkondisi pada keadaan yang bisa menjerumuskan,  jika tak ingin negeri ini mundur jauh ke belakang.   Darurat Sipil, itu tentu saja akan membuat rakyat semakin  menderita. Demokrasi di negeri kita ini akan mengalami kemunduran secara drastis.  Ini yang  dikhawatirkan dan perlu kita hindari. 

Memang, Darurat Sipil dimungkinkan oleh Perppu No.23 Tahun 1959 yang ditandangani oleh Presiden Soekarno. Meski ia produk lama, tapi regulasi ini masih dapat digunakan.  Dus, apabila  diberlakukan darurat sipil,  maka kebijakan negara dalam kaitannya dengan COVID-19 ini menjadi berubah dari  agenda semula hendak menyelamatkan rakyat,  berubah  haluan menjadi hendak menyelamatkan negara. Fatalnya, dalam rangka menyelamatkan negara tadi, yang menjadi lawan adalah rakyat sendiri!. Semoga ini tak akan pernah terjadi!.

*Penting dibaca: Darurat Sipil Menangani Corona, Siapa sih yang akan Diselamatkan?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun