Mohon tunggu...
Humaniora

Memaknai Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption Of Innocent) Dalam Persidangan Jessica

4 Oktober 2016   20:16 Diperbarui: 5 Oktober 2016   13:25 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan bermaksud membela Jessica, Namun kita sebagai manusia tak boleh menyerang atau menghakimi sesama. Semenjak persidangan dengan terdakwa Jessica, ditayangkan di televisi, publik dibuat heboh. Ada yang pro dan ada yang kontra bila Jessica dikatakan bersalah. Namun saya sendiri dalam menulis ini masih memegang prinsip atau asas hukum terkhusus dalam hukum pidana yaitu asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).

Dalam ilmu hukum yang saya pelajari ketika kuliah, dosen saya berpesan bahwa bila melihat suatu kasus haruslah memegang prinsip asas praduga tak bersalah. Dan pengaturan mengenai hal ini sudah diatur jelas dalam KUHAP butir 3 huruf c, yang berbunyi:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”(sumber KUHAP)

Perlu saya sampaikan melalui tulisan ini, jangan bodoh dalam mengambil logika memahami maksud bunyi butir 3 hurf c KUHAP diatas. Karena ada saja orang yang mengatakan kepada saya, “lah kalau gitu enak banget tersangka atau terdakwa jadi dianggap gak bersalah?”

Maksud dari bunyi ini kira kira saya artikan secara sederhana sebagai berikut, bahwa kita sebagai manusia yang berada di luar persidangan haruslah menilai kasus ini dengan objektif. Ketika sudah ada putusan pengadilan yang tetap, barulah kita bisa menyatakan oh ternyata benar dia terbukti bersalah.

Jadi yang perlu saya sampaikan adalah janganlah kita membuat seolah-olah Jessica sudah pasti benar adalah seorang pembunuh dan kriminal. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kita semua sebagai penonton harus memegang asas praduga tak bersalah.

Coba kalian lihat, Jessica seorang perempuan yang kira-kira berumur 27 tahun sepertinya sudah mendapat perlakuan yang cukup tragis dalam sel tahanan. Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Jessica sempat menangis ketika ditanya oleh Otto Hasibuan. Saya sendiri tak mau mengartikan tangisan Jessica bak seorang psikolog.

Karena ada saja yang menyampaikan pada saya, itu air mata buaya. Dan saya sendiri tak bisa membuktikan bagaimana seseorang itu menangis secara benar, atau menangis secara dibuat-buat.

Dalam persidangan, Jessica sempat mengatakan bahwa ketika dalam sel tahanan ia merasakan hal tak enak. Banyak tikus berkeliaran, kecoa, atau yang lainnya. Saya bukan bermaksud mengajak kalian untuk iba. Namun melalui tulisan ini, saya coba memperlihatkan, sudah cukuplah penderitaan yang dialami Jessica dalam tahanan.

Jadi jangan pula kita menambah beban dia lagi, dengan mengatakan bahwa ia adalah seorang pembunuh. Sebelum ada putusan pengadilan yang tetap, kita belum bisa berasumsi seperti itu. maka dari itu saya menulis ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun