Mohon tunggu...
shynta devita regina
shynta devita regina Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SHYNTA DEVITA REGINA 2108086031

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Opini Tentang Pendidikan Anti Korupsi

29 November 2021   02:03 Diperbarui: 29 November 2021   02:03 789
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama  : SHYNTA DEVITA REGINA

NIM    : 2108086031

Kelas   : PB-1A

Pendidikan Anti Korupsi

Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. 

Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan sanksi pidana karena korupsi. Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

  1. Kerugian keuangan negara
  2. Suap-menyuap
  3. Penggelapan dalam jabatan
  4. Pemerasan
  5. Perbuatan curang
  6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Gratifikasi.

Pengertian Korupsi menurut UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. 

Kasus Korupsi sendiri di Indonesia sudah marak terjadi, tidak kaget jika yang melakukan Korupsi sendiri adalah Pejabat yang memiliki Kedudukan tinggi bahkan Politik merupakan salah satu penyebab terjadinya korupsi. 

Hal ini dapat dilihat ketika terjadi instabiliti politik, kepentingan politis para pemegang kekuasaan, bahkan ketika meraih dan empertahankan kekuasaan. Perilaku korupsi sendiri seperti penyuapan dan politik uang merupakan fenomena yang sering terjadi.

Sebenarnya kalau dilihat dari pandangan masyarakat hal ini sangat disayangkan jika sampai sering terjadi, seharusnya seorang pemimpin politik seperti itu harus bisa mencontohkan hal-hal dan bekerja dengan benar agar tidak merugikan pihak lain. Korupsi di Indonesia sendiri seperti tidak ada habis-habisnya, calon koruptor baru juga terus tumbuh dengan usia lebih muda. Dalam sistem birokrasi, para birokrat muda mencontoh para pendahulunya seolah korupsi menjadi hal yang lumrah. Tidak ada semangat penolakan dari mereka

Diangkat sebagai seorang pejabat itu sendiri seperti bukan untuk melaksanakan tanggungjawab, tapi adalah sebagai kesempatan untuk mengembalikan modal yang sudah dihabiskan untuk mencapai posisi itu, plus keuntungan yang diimpikan. Namanya juga aji-aji mumpung. Makanya banyak pejabat yang kurang becus pada bidangnya, malah sibuk dengan menumpuk kekayaan. Andaikan becus kerja pun juga untuk sekedar membangun citra diri, agar nanti terpilih lagi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun