Mohon tunggu...
Shulhan
Shulhan Mohon Tunggu... Dosen - Santri KH. Hafidhi Syarbini dan KH Abdurrahaman Alkayyis, Ph.D., pengiat sosial keagamaan, peneliti, inisiator thariqah akademik.

think and act differently to be excellent

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

7 Keuntungan Berzakat di BAZNAS

22 Oktober 2019   20:56 Diperbarui: 31 Oktober 2019   14:03 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mendengar kata zakat, infak dan sedekah (ZIS), pikiran kita tertuju pada kegiatan bagi-bagi harta kepada orang-orang fakir dan miskin. Yang terbersit dalam bikiran kita umumnya penyaluran ZIS dalam bentuk bantuan langsung tunai berupa sembako atau uang dalam amplop. Dewasa ini negara memiliki lembaga khusus pengelola zakat. Masyarakat menyebutnya BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional). BAZNAS ini dibentuk berdasarkan UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan zakat dan PP No 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang pengelolaan zakat. BAZNAS secara hirarkis berada di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Sebelum mengetahui BAZNAS, saya biasa menunaikan ZIS dengan cara memberikan langsung kepada kaum dhuafa. Tetapi setelah mengetahuinnya, saya penasaran dan mencoba menuaikan zakat melalui lembaga negera non struktural ini. Dari pengelamam ini saya mengetahui beberapa hal berikut:

Sambutan Ramah Amil

Setiap muzaki, sebutan orang yang berzakat, mendapatkan sambutan hangat dari para amil (tenaga pengelola zakat). Amilin dan amilat dengan ramah melayani pengunjung dengan pelayanan terbaik. Profesi amil zakat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. BAZNAS merekrut tenaga muda yang kreatif, energik dan berdidikasi tinggi untuk meningkatkan mutu layanan pengelolaan zakat.

Mereka dilatih agar menjadi tenaga profesional bidang layanan seperti front liner di dunia perbankan. Ketika saya memasuki ruangan konter muzaki, amil menyambut dengan 5S; salam, senyum, sapa, sopan dan santun. Muzaki yang berkunjung diperlakukan sebagai tuan yang mendapatkan pelayanan prima. Pola ini mirip dengan pelayanan nasabah perbankan kerena lembaga pengelolaan zakat sejatinya sama dengan dunia perbankan sebagai penyedia layanan jasa. Yang membedakan adalah pengelonaan zakat bersifat nirlaba oriented.

Kartu NPWZ

Pengelolaan zakat saat ini berbasis digital. Seluruh aktivitas pengumpulan dan penyaluran terekam dengan baik dalam system teknologi informasi yang dikembangkan oleh BAZNAS. Kegiatan pembayaran ZIS direkam dengan baik  dalam SIMBA (Sistem Informasi Manejemen BAZNAS) dan tertata dengan rapi dan sistematis. Muzaki saat pertama kali berkunjung ke konter layanan muzaki diminta KTP, No HP dan email untuk penerbitan NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat). Muzaki mendapatkan kartu NPWZ yang dapat digunakan ketika menuaikan zakat, infak maupun sedekah di BAZNAS. Belakangan ini kartu NPWZ juga berfungsi sebagai kartu pembayaran tunai.

Layanan Konsultasi Zakat

Sering kali kita tidak tahu tata cara menghitung zakat dengan benar. Amil konter layanan membantu pengunjung menghitung besaran zakat yang wajib dikeluarkan. Amil juga memberikan layanan konsultasi zakat. Dengan sabar dan ramah, setiap pendatang dilayanai dengan etika dan adab islami dan mendapatkan pelayanan konsultasi zakat dengan sempurna. Kita dapat menanyakan informasi persyaratan zakat, jenis harta yang wajib dizakati, kadar zakat yang wajib dikeluarkan dan nisab serta haul zakat.

Konsultasi zakat juga dilengkapi dengan fitur penghitungan zakat digital. Muzaki cukup membuka situs BAZNAS dan browsing kalkulator zakat kemudian memasukkan besaran gaji atau harta yang dimiliki. Secara otomatis hasilnya akan keluar dalam aplikasi tersebut. Kadar zakat tersebut dapat tunaikan melakui rekening zakat, flatform digital atau e-commerce.

Doa Amil

Tugas amil selain mengumpulkan, mengerlola dan penyalurkan zakat ialah mendoakan muzaki agar harta yang ditunakan mendatangkan pahala dari Allah dan sisa hartanya diberikan keberkahan dan suci dari najis, riba dan penipuan. "Aajarakallaahu fiimaa a'thoita wabaaraka fimma abqaita waja'alahuu laka thahuuraa (Semoga Allah memberikan pahala atas harta yang telah engkau berikan, memberkahi harta yang masih tersisa padamu dan menjadikannya suci dan bersih bagimu)", doa yang wajib dipanjatkan amil saat menerima zakat dari muzaki.

Selain doa di atas, amil juga menambahkan doa sesuai permintaan muzaki. Sebelum berdoa, penjaga konter menanyakan muzaki apakah memiliki hajat atau kepentingan khusus. jika iya, dengan seksama amil mendengarkan keinginan-keinginan muzaki kemudian memasukkannya dalam rangkaian doa yang yang dibaca  dan si pembayar zakat mengamini. 

Bukti Setor Zakat

Bukti setor zakat atau disebut BSZ adalah lembaran yang berisi berita acara pembayaran ZIS. Di dalam lembaran tersebut tertuang identitas muzaki, nominal zakat dan jenis zakat. BSZ ini juga berlaku bagi orang yang menunaikan infak (munfik) atau sedekah (mutashaddiq). BSZ ini merupakan luaran dari SIMBA bukan dibuat manual oleh amil yang bertugas. Dengan diterbitkan lembaran tersebut, secara sah dan terpercaya zakat yang kita tunaikan masuk ke lembaga resmi pengelola zakat.

Penerbitan BSZ ini merupakan bagaian dari upaya BAZNAS dalam mengelola zakat sesuai asas yang diamanahkan oleh undang-undang yaitu syariat Islam,  amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum,  terintegrasi dan akuntabilitas. Pengelolaan zakat berbasis teknologi dimasukan untuk mengintegrasikan pengolaan zakat agar dipercaya publik.

Zakat Mengurangi Pajak

Membayar zakat melaui BAZNAS selain sebagai ibadah juga berfungsi sebagai pengurang pajak penghasilan. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 zakat yang dikeluarkan dari pendapatan kotor menjadi pengurang pajak penghasilan. Kadar pengurangannya adalah sesuai besaran zakat yang dibayarkan.

Sebagai ilurstrasi untuk memudahkan, Si A mendapatkan gaji bulanan sebesar 10 juta dan membayar zakat ke BAZNAS 250 ribu. Cara menentukan wajib pajaknya adalah dari pendapatan setelah dikurangi zakat yaitu Rp 9.750.000,- bukan Rp 10.000.000,- lagi.

Jalinan Komunikasi

BAZNAS melalui amil konter layanan menjaga komunikasi dan silaturahim dengan para muzaki dan donatur. Dengan memanfaatkan fasilitas email blasting, amilin dan amilat menyampaikan ajakan persuatif kepada muzaki untuk berpartispasi dalam kegiatan tematik yang aktual seperti tema bencana alam, pendidikan dan pengembangan berbasis komunitas.

Tulisan ini sebagai rasa syukur saya dengan adanya BAZNAS dan sebagai partisipasi dalam gerakan literasi zakat oleh bimasislam.kemenag.go.id dan literasizakatwakaf.com.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun