Mohon tunggu...
Shulhan Rumaru
Shulhan Rumaru Mohon Tunggu... Administrasi - Penikmat Aksara

Penikmat Aksara

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Membedakan Kalimat Tauhid dan Bendera Berkalimat Tauhid

13 November 2018   05:58 Diperbarui: 13 November 2018   11:49 887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diadopsi dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20181109121740-20-345220/wiranto-ungkap-aksi-aksi-bela-tauhid-dimanfaatkan-hti

Sejak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI), seperti yang dilansir kompascom, maka dengan begitu, HTI resmi dibubarkan oleh pemerintah.

Pembubaran tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

"Maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu tersebut terhadap status badan hukum HTI dicabut," ujar Dirjen AHU Kemenkumham Freddy Harris dalam jumpa pers di gedung Kemenkumham, Jakarta, pada Rabu (19/7/2017) lalu.

Dalam keputusan tersebut, Menteri Hukum dan HAM Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI (sesuai lansiran kompascom):

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktifitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Singkatnya, HTI resmi dibubarkan. Tapi benarkah HTI kemudian angkat kaki dari Indonesia? Tentu tidak. Ideologi yang tertanam dalam banyak benak mahasiswa ini masih tetap disebarkan meski tidak lagi berbadan hukum. Apa pasal? Sederhana saja, yang pemerintah bubarkan adalah aktivitas organisasinya, bukan ideologinya.

Sebab itulah, tak heran jika ada hal-hal yang berkaitan dengan HTI cepat direspons oleh masyarakat maupun pemerintah, baik pro maupun kontra. Hal ini tercermin dari kasus Banser yang membakar sebuah bendera yang terindikasi kuat sering dipakai secara simbolis oleh HTI sebagai lambang perjuangan mereka, bahkan dipajang di depan kantor HTI sewaktu dulu.

Di lain pihak, Banser berdalih bahwa yang mereka bakar adalah bendera organisasi yang dilarang pemerintah dan sudah dibubarkan. Lalu alasan Banser ini pun dibantah mantan kuasa hukum HTI. Melihat perdebatan seperti ini, saya ingin menyorotinya dari sisi yang berbeda, yakni dari kajian semiotika atau simbolik; dimana secara analisis semiologis lebih dikhususkan pada kajian teks, gambar, lambang, film, dll yang diberi sebuah pemaknaan sehingga melahirkan makna umum bahkan kesepakatan.

Nah, di sini, saya ingin kita membedakan mana kalimat tauhid dan mana lambang yang bertuliskan kalimat tauhid. Secara pemaknaan dalam kajian semiotika, jelas ini amatlah berbeda. Kalau kita mengacu pada teks kalimat tauhid saja, maka kalimat tauhid di sini bermakna prasyarat mutlak bagi keberislaman seseorang. Artinya, tidak dikatakan seseorang itu muslim ketika dia tidak bersyahadat. Dan inti dari bersyahadat (mengucapkan kalimat tauhid) ini adalah meniadakan tuhan-tuhan manapun selain Allah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun